Untuk kesekian kalinya masa belajar pasca libur hari raya diperpanjang, masa belajar kali ini diperpanjang
sampai dengan tanggal 14 juni 2020. hal ini merujuk kepada surat yang diedarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Malang nomor 433.1/2264/35.07.101/2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Hal ini dikarenakan belum adanya tanda-tanda menurunnya menyebaran pandemi covid 19 sehingga dikhawatirkan lembaga pendidikan menjadi cluster baru dalam penyebaran virusnya.
ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari hasil evaluasi perpanjangan belajar dirumah terkait dengan surat edaran yang ke 3 diantaranya adalah
Dari hasil evaluasi atas pelaksanaan BDR dari tanggal
16 Maret 2020,
perlu ditegaskan dan penekanan
kembali terhadap beberapa
hal antara lain:
- Kegiatan BDR dilaksanakan dengan
memberikan pengalaman belajar
yang bermakna bagi peserta
didik,
tanpa
memaksakan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum, dan dapat lebih difokuskan
pada pendidikan
kecakapan
hidup
(life skills) seperti kemampuan dan Pengetahuan untuk berani menghadapi persoalan hidup dan kehidupan secara proaktif mencari, menemukan solusi sehingga
akhirnya mampu mengantisipasi atau mengatasi dengan
kemampuannya untuk
tetap berinteraksi dan beradaptasi secara sosial, termasuk
mengenai pandemi Covid-19
- Materi pembelajaran harus bersifat inklusif sesuai
dengan usia dan jenjang
pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis
kekhususan
peserta
didik, serta aktivitas atau penugasan selama BDR dapat bervariasi antar satuan pendidikan, kelas, dan peserta
didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
- c. Hasil belajar
peserta didik dari guru/pendidik selama
BOR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna, tanpa diharuskan memberi
skor/nilai kuantitatif; dan d.
Lebih mengutamakan pola interaksi dan komunikasi yang positif dan intensif antara guru/pendidik dengan
orang tua/wali peserta
didik, termasuk menganjurkan orang tua/wali peserta
didik
agar membawakan bekal (makanan dan minuman
yang
sehat serta aman)
pada
saat masuk sekolah, sekaligus untuk memantau perkembangan serta kesehatan setiap
peserta didik;
- Teknis pelaksanaan BDR selama perpanjangan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, agar melakukan langkah-Iangkah sekaligus membangun model pembelajaran
sesuai kondisi dan karakter lingkungan satuan pendidikan, antara lain sebagai
berikut: a. Bekerja dan mengajar dari rumah
bagi
kepala
sekolah
dan
guru/pendidik
serta tenaga
kependidikan selama masa penetapan PSBB atau bencana
nona lam penyebaran
Covid-19
sebagai
bencana
nasional,
dan/atau
bergiliran
melakukan kunjungan ke rumah peserta
didik dengan tetap
mematuhi protokol kesehatan;
- Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan
lingkungan
satuan pendidikan berikut sarana-prasarananya, dan mengoptimalkan sirkulasi
udara serta cahaya matahari agar dapat menjangkau setiap
ruangan, termasuk memastikan berfungsinya sarana
cuci tangan berikut ketersediaan sabun
sebelum
aktivitas
sekolah dibuka kembali, sehingga dapat digunakan 1 dimanfaatkan
atas fasilitas dimaksud secara baik dan benar oleh warga satuan
pendidikan;
- Dapat mengatur dan menentukan jadwal
piket pada tingkat satuan pendidikan atau unit kerja masing-masing pada masa penetapan dan pasca pemberlakuan PSBB, agar tetap
melakukan edukasi/sosialisasi/diseminasi kepada
warga
satuan pendidikan, orang
tua/wali
peserta didik dan warga di lingkungan
sekitar
satuan
pendidikan guna menumbuhkan kedisiplinan, ketertiban,
dan kepedulian bersama yang mengacu
Surat
Edaran
Bupati
Malang
Nomor:
441.5/2359/35.07.101/2020
tentang Kewaspadaan dan Upaya
Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, bahkan
diharapkan dapat berinovasi dengan mengembangkan model1prosedur interaksi
yang
dimulai
dari
rumah, selama di
lingkungan satuan pendidikan, hingga kembali ke rumah masing-masing;
- Melakukan proses penerimaan peserta
didik baru (PPOB) tahun 2020/2021 secara
tertib, transparan, dan akuntabel, serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang dimulai pelaksanaannya mulai
tanggal
8 s.d. 23 Juni 2020 yang dilaksanakan secara dalam jaringan (online) dan/atau luar
jaringan
- Dalam hal aktivitas yang
dilaksanakan pad a
lingkungan satuan
pendidikan termasuk proses
pendaftaran
PPOB karena
kondisi tertentu terpaksa dilakukan secara luar jaringan atau pertemuan
langsung,
maka
interaksi
baik antar warga
satuan pendidikan maupun
dengan
orang
tua/wali peserta
didik agar tetap menggunakan masker,
menjaga jarak dan mencegah orang berkerumun;
- Mengajak secara
lebih optimal atas peran serta tenaga kependidikan lainnya yang
bertugas di luar satuan pendidikan termasuk
para
Pengawas
Sekolah,
Penilik, Pamong Belajar
agar
mengawasi, mengarahkan, dan
melaporkan secara berjenjang terhadap
efektifitas pelaksanaannya;
- Kecuali hal-hal yang ditegaskan
kembali pada angka
1 s.d. 3 tersebut di atas, surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Nomor:
443.1/1605/35.07.101/2020 tanggal 20 April
2020
perihal
Perpanjangan bagi Peserta
Didik untuk Belajar di Rumah sampai dengan tanggal
1 Juni 2020 masih tetap
berlaku, dan merupakan satu kesatuan serta berkaitan dengan surat ini sampai dengan diterbitkan
kebijakan baru