Untuk kesekian kalinya masa belajar pasca libur hari raya diperpanjang, masa belajar kali ini diperpanjang sampai dengan tanggal 14 juni 2020. hal ini merujuk kepada surat yang diedarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Malang nomor 433.1/2264/35.07.101/2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Hal ini dikarenakan belum adanya tanda-tanda menurunnya menyebaran pandemi covid 19 sehingga dikhawatirkan lembaga pendidikan menjadi cluster baru dalam penyebaran virusnya.
ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari hasil evaluasi perpanjangan belajar dirumah terkait dengan surat edaran yang ke 3 diantaranya adalah
Dari hasil evaluasi atas pelaksanaan BDR dari tanggal 16 Maret 2020, perlu ditegaskan dan penekanan kembali terhadap beberapa hal antara lain:
- Kegiatan BDR dilaksanakan dengan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa memaksakan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum, dan dapat lebih difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup (life skills) seperti kemampuan dan Pengetahuan untuk berani menghadapi persoalan hidup dan kehidupan secara proaktif mencari, menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengantisipasi atau mengatasi dengan kemampuannya untuk tetap berinteraksi dan beradaptasi secara sosial, termasuk mengenai pandemi Covid-19
- Materi pembelajaran harus bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik, serta aktivitas atau penugasan selama BDR dapat bervariasi antar satuan pendidikan, kelas, dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
- c. Hasil belajar peserta didik dari guru/pendidik selama BOR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan d. Lebih mengutamakan pola interaksi dan komunikasi yang positif dan intensif antara guru/pendidik dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk menganjurkan orang tua/wali peserta didik agar membawakan bekal (makanan dan minuman yang sehat serta aman) pada saat masuk sekolah, sekaligus untuk memantau perkembangan serta kesehatan setiap peserta didik;
- Teknis pelaksanaan BDR selama perpanjangan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, agar melakukan langkah-Iangkah sekaligus membangun model pembelajaran sesuai kondisi dan karakter lingkungan satuan pendidikan, antara lain sebagai berikut: a. Bekerja dan mengajar dari rumah bagi kepala sekolah dan guru/pendidik serta tenaga kependidikan selama masa penetapan PSBB atau bencana nona lam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, dan/atau bergiliran melakukan kunjungan ke rumah peserta didik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan;
- Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan satuan pendidikan berikut sarana-prasarananya, dan mengoptimalkan sirkulasi udara serta cahaya matahari agar dapat menjangkau setiap ruangan, termasuk memastikan berfungsinya sarana cuci tangan berikut ketersediaan sabun sebelum aktivitas sekolah dibuka kembali, sehingga dapat digunakan 1 dimanfaatkan atas fasilitas dimaksud secara baik dan benar oleh warga satuan pendidikan;
- Dapat mengatur dan menentukan jadwal piket pada tingkat satuan pendidikan atau unit kerja masing-masing pada masa penetapan dan pasca pemberlakuan PSBB, agar tetap melakukan edukasi/sosialisasi/diseminasi kepada warga satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan warga di lingkungan sekitar satuan pendidikan guna menumbuhkan kedisiplinan, ketertiban, dan kepedulian bersama yang mengacu Surat Edaran Bupati Malang Nomor: 441.5/2359/35.07.101/2020 tentang Kewaspadaan dan Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, bahkan diharapkan dapat berinovasi dengan mengembangkan model1prosedur interaksi yang dimulai dari rumah, selama di lingkungan satuan pendidikan, hingga kembali ke rumah masing-masing;
- Melakukan proses penerimaan peserta didik baru (PPOB) tahun 2020/2021 secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang dimulai pelaksanaannya mulai tanggal 8 s.d. 23 Juni 2020 yang dilaksanakan secara dalam jaringan (online) dan/atau luar jaringan
- Dalam hal aktivitas yang dilaksanakan pad a lingkungan satuan pendidikan termasuk proses pendaftaran PPOB karena kondisi tertentu terpaksa dilakukan secara luar jaringan atau pertemuan langsung, maka interaksi baik antar warga satuan pendidikan maupun dengan orang tua/wali peserta didik agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencegah orang berkerumun;
- Mengajak secara lebih optimal atas peran serta tenaga kependidikan lainnya yang bertugas di luar satuan pendidikan termasuk para Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar agar mengawasi, mengarahkan, dan melaporkan secara berjenjang terhadap efektifitas pelaksanaannya;
- Kecuali hal-hal yang ditegaskan kembali pada angka 1 s.d. 3 tersebut di atas, surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor: 443.1/1605/35.07.101/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Perpanjangan bagi Peserta Didik untuk Belajar di Rumah sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 masih tetap berlaku, dan merupakan satu kesatuan serta berkaitan dengan surat ini sampai dengan diterbitkan kebijakan baru
0 komentar:
Posting Komentar