Setiap akhir tahun lembaga pendidikan
selalu disibukkan dengan penerimaan Peserta Didik Baru segagai bagian dari
proses keberlangsungan belajar mengajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bernegara sebagai amanat UU Negara republik Indonesia.
Penerimaan Peserta didik Baru yang dilakukan oleh setiap lembaga tidak bisa asal lulus dari lembaga setingkat dibawahnya melinkan banyak aspek yang menjadi pertimbangan mulai dari segi sosiologis peserta didik baru sampai dengan sisi psikologisnyabperlu diperhatiakan.
Menurut Permendikbud No 51 tahun 2018 ini, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Sedangkan persyaratan calon peserta didik
baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6
(enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
“Sekolah wajib menerima peserta didik yang
berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6
(enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana
dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,”
bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas
7 (tujuh) SMP, menurut Permendikbud ini, adalah: a. berusia paling tinggi 15
(lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah
atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Adapun
persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau
SMK: a. berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; b. memiliki ijazah atau
surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki
SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program
keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat
menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas
10 (sepuluh). Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang
berasal dari Sekolah di luar negeri.
Mengenai syarat usia bagi calon peserta
didik baru, Permendikbud ini menyebutkan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon
peserta didik.
Disebutkan dalam Permendikbud ini, apabila
berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik
yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon
peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana
dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama
sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan
ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan
sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB,” bunyi Pasal 14 ayat
(4) Permendikbud ini.
Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru.
Bisa di download di sini:
0 komentar:
Posting Komentar