Minggu, 05 Mei 2019

FORMULIR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2020

Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 1 Sananrejo

Setiap akhir tahun lembaga pendidikan selalu disibukkan dengan penerimaan Peserta Didik Baru segagai bagian dari proses keberlangsungan belajar mengajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bernegara sebagai amanat UU Negara republik Indonesia.

 Penerimaan Peserta didik Baru yang dilakukan oleh setiap lembaga tidak bisa asal lulus dari lembaga setingkat dibawahnya melinkan banyak aspek yang menjadi pertimbangan mulai dari segi sosiologis peserta didik baru sampai dengan sisi psikologisnyabperlu diperhatiakan.

 Menurut Permendikbud No 51 tahun 2018 ini, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:  a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Sedangkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini,  diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, menurut Permendikbud ini, adalah: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Adapun  persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:  a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud  dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Mengenai syarat usia bagi calon peserta didik baru, Permendikbud ini menyebutkan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Disebutkan dalam Permendikbud ini, apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.  Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB,” bunyi Pasal 14 ayat (4) Permendikbud ini.

Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru.



FORMULIR PPDB SD NEGERI 1 SANANREJO
Bisa di download di sini:

0 komentar:

Posting Komentar