Giat Belajar Kunci sukses dalam hidup

Belajar bersama SD Negeri 1 Sananrejo dapat menggapai mimpi dan harapan.

Lingkungan Belajar Kuat Pengaruhnya

Lingkungan yang asri akan mempermudah konsentrasi dalam belajar.

Sebuah Proses takkan menghianati hasil

Pembelajaran yang tekun dan terarah akan menghasilkan prestasi.

Enerjik, Percaya diri dan berdedikasi tinggi

Tanaga Pendidik yang energik, Percaya diri serta berdedikasi tinggi akan membawa lembaga selangkah kedepan.

Keterampilan merupakan bekal hidup dimasa yang akan datang

Pembekalan ketarampilan sejak dini akan menambah peluang merangkai masa depan yang gemilang.

Rabu, 06 September 2023

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite SD Negeri 1 Sananrejo

 


Anggaran Dasar

Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Sananrejo

Sananrejo Kecamatan Turen Kab. Malang

Jawa Timur

 

Bismillaahirrohmaanirrohiim

    Pendidikan memainkan peran penting dalam membentuk individu dan masyarakat. Ini membekali orang dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk berkembang dalam kehidupan pribadi dan profesional mereka. Di banyak negara, membangun sistem pendidikan yang efektif adalah prioritas, dan badan-badan pemerintah sering menunjuk komite untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu komite tersebut adalah Komite Pendidikan.

 Komite Pendidikan adalah kelompok individu yang berdedikasi yang bertanggung jawab untuk menilai, memantau, dan menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan. Tujuan utama mereka adalah untuk memastikan bahwa semua warga negara, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi mereka, memiliki akses ke pendidikan berkualitas yang mempersiapkan mereka menghadapi tantangan masa depan.

 Komposisi Komite Pendidikan bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi biasanya terdiri dari para ahli dari berbagai bidang seperti pendidikan, psikologi, ekonomi, dan kebijakan publik. Orang-orang ini membawa perspektif dan keahlian mereka yang beragam ke meja, memungkinkan pendekatan yang komprehensif dan holistik untuk masalah pendidikan.

 Salah satu tanggung jawab utama Komite Pendidikan adalah melakukan penelitian dan mengumpulkan data tentang keadaan pendidikan saat ini di negara ini. Ini termasuk memeriksa kurikulum, metode pengajaran, praktik penilaian, dan infrastruktur lembaga pendidikan. Dengan menganalisis informasi ini, komite dapat mengidentifikasi area perbaikan dan merumuskan rekomendasi berbasis bukti.

 Peran kunci lainnya dari Komite Pendidikan adalah mengembangkan kebijakan dan pedoman yang mempromosikan keunggulan pendidikan. Ini melibatkan kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, guru, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan kerangka kerja yang memenuhi kebutuhan unik sistem pendidikan negara. Komite juga berusaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara efektif dan berdampak positif bagi peserta didik.

 Komite Pendidikan juga memainkan peran penting dalam memantau implementasi kebijakan dan inisiatif pendidikan. Mereka secara teratur mengevaluasi kemajuan yang dibuat, mengidentifikasi hambatan atau tantangan, dan mengusulkan langkah-langkah untuk mengatasinya. Proses ini melibatkan melakukan inspeksi rutin, mengumpulkan umpan balik dari pemangku kepentingan, dan tetap mendapat informasi tentang perkembangan terbaru di bidang pendidikan.

 Selain itu, Komite Pendidikan berfungsi sebagai platform untuk dialog dan kolaborasi. Mereka menyelenggarakan konferensi, seminar, dan lokakarya di mana pendidik, peneliti, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat berkumpul untuk bertukar ide dan praktik terbaik. Platform ini memberikan kesempatan untuk mendiskusikan pendekatan inovatif, berbagi kisah sukses, dan mengatasi tantangan umum yang dihadapi oleh sektor pendidikan.

 Dengan kata lain Komite Pendidikan adalah badan penting yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di suatu negara. Melalui penelitian, pengembangan kebijakan, pemantauan, dan kolaborasi, mereka berkontribusi untuk menciptakan sistem pendidikan yang membekali individu dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berhasil di dunia yang berubah dengan cepat. Dengan memastikan fondasi yang kuat dalam pendidikan, komite membantu memberdayakan individu, mempromosikan mobilitas sosial, dan membangun masa depan yang lebih cerah untuk semua.

    Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tersebut dapat diupayakan melalui peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Hal ini mendorong dukungan dan peran serta yang lebih optimal dan bersinergi dalam suatu wadah yang terdiri dari wali siswa bernama Komite SD Negeri 1 Sananrejo.

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT PENDIDIKAN

 

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Komite SD Negeri 1 Sananrejo adalah Badan yang mandiri mewadahi aspirasi orang tua siswa dan masyarakat di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan dalam sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
  3. Komite Sekolah berkedudukan di SD Negeri 1 Sananrejo.

 

BAB II

DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN

 

Pasal 2

Komite SD Negeri 1 Sananrejo berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahu 2008 Tentang Wajib Belajar,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah,
  6. Keputusab Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 02 April 2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

 

Pasal 3

Komite SD Negeri 1 Sananrejo bertujuan :

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi orang tua murid dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Meningkatkan tanggung jawab orang tua murid dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  3. Membantu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif, transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan serta pelayanan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  4. Mengadvokasi kebijakan yang mengutamakan pendidikan dan mengatasi masalah yang mendesak Melalui penelitian, analisis, dan dialog, ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan komprehensif dan berbasis bukti yang mendukung kebutuhan siswa, guru, dan sekolah.

 

Pasal 4

Kegiatan Komite SD Negeri 1 Sananrejo:

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang bersifat finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  3. Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengah masyarakat di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.

 

BAB III

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 5

Keanggotaan Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri atas:

  1. Pengurus inti Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
  2. Koordinator Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
  3. Keanggotaan Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan jumlahnya gasal.

 

Pasal 6

  1. Kepengurusan Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Bidang-bidang
  2. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dipilih dari dan oleh anggota orang tua siswa.
  3. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo bukan berasal dari Satuan Pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  4. Tata cara pemilihan Pengurus Komite Sekolah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 7

  1. Setiap anggotadan Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak :
    1. Berbicara
    2. Bersuara
    3. Memilih
    4. Dipilih
    5. Membela diri
    6. Memperoleh perlindungan hukum
  2. Tata cara pelaksanaan dan pelaksanaan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 8

  1. Setiap anggota dan pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo berkewajiban :
    1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,
    2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Komite SD Negeri 1 Sananrejo serta mempertahankan musyawarah dalam setiap keputusan,
    3. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin Komite.
  1. Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban diatur dalam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 9

  1. Sumber keuangan Komite SD Negeri 1 Sananrejo diperoleh dari:
    1. Iuran orang tua/wali siswa melalui sekolah yang diambil dari penetapan musyawarah,
    2. Sumbangan sukarela orang tua/wali siswa,
    3. Sumbangan lain yang tidak mengikat,
    4. Usaha-usaha lain yang sah.
  1. Tata cara mengenai pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VI

MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

 

Pasal 10

Mekanisme kerja Komite Sekolah adalah :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagi kebutuhan pendidikan yang diajukan Masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
    1. Kebijakan dan program pendidikan,
    2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS),
    3. Kriteria kinerja satuan pendidikan,
    4. Kriteria tenaga kependidikan,
    5. Kriteria fasilitas pendidikan, dan
    6. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan, dan kelulusan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.

 

Pasal 11

  1. Rapat Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri dari :
    1. Rapat Paripurna
    2. Rapat Terbatas
    3. Rapat Luar Biasa
  2. Tata cara dan penjelasan Rapat Komite SD Negeri 1 Sananrejo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 12

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Rapat Paripurna.
  2. Rapat Paripurna yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) ini wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo atau jika tidak memenuhi quorum maka ditunggu selama 30 menit. Jika setelah 30 menit berlalu maka keputusan berapapun jumlah yang hadir bersifat mengikat.
  3. Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir atau jika tidak memenuhi quorum maka ditunggu selama 30 menit. Jika setelah 30 menit berlalu maka keputusan berapapun jumlah yang hadir bersifat mengikat.

 

Pasal 13

Pembubaran Komite Sekolah diputuskan oleh Rapat Paripurna dan atau Keputusan Pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut.

 

BAB VIII

PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Komite
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Paripurna Komite Sekolah

 

Ditetapkan di   : SD Negeri 1 Sananrejo

Pada Tanggal   : 10 September

Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Komite SD Negeri 1 Sananrejo

Sananrejo Kecamatan Turen Kab. Malang

Jawa Timur

 

BAB I

KEPENGURUSAN

 

Pasal 1

  1. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dipilih oleh anggota dalam rapat Paripurna Komite SD Negeri 1 Sananrejo dengan ketentuan bahwa jabatan Ketua dijabat oleh orang tua/wali siswa.
  2. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo mewakili Komite SD Negeri 1 Sananrejo ke dalam dan luar serta bertanggungjawab kepada rapat anggota Paripurna.
  3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun apabila dirasa perlu.
  4. Pemilihan Pengurus diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Apabila cara musyawarah untuk mecapai mufakat tidak mungkin, maka pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan pemungutan suara (voting).
  6. Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai pengurus baru untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  7. Pemilihan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna adalah untuk pengisian jabatan Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
  8. Pengisian kelengkapan pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo diserahkan kepada Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan rapat paripurna.
  9. Dalam hal terjadi kekosongan jabtan pengurus, karena sesuatu hal, maka pengisiannya diserahkan kepada rapat paripurna.
  10. Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari.
  11. Proses pemilihan pengurus Komite dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh selurang-kurangnya 2/3 anggota Komite.
  12. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo bersifat pengabdian atau sukarela.
  13. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo untuk yang pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.

 

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 2

  1. Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam Komite SD Negeri 1 Sananrejo dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
  2. Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo mempunyai hak berbicara, bersuara, memilih, dipilih, membela diri, dan memperoleh perlindungan hukum.
  3. Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang tidak hadir dalam Rapat Anggota Paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna.
  4. Tiap anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo berkewajiban menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
  5. Tiap Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo berkewajiban menghadiri rapat dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi.
  6. Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib memberitahukan secara tertulis.

 

BAB III

RAPAT – RAPAT KOMITE

 

Pasal 3

  1. Rapat Paripurna adalah rapat anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang dipimpin oleh Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komite, yang juga dihadiri oleh pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo, orang tua/wali siswa SD Negeri 1 Sananrejo, dan perwakilan satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
  4. Apabila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud ayat (3), rapat ditangguhkan selama 30 menit.
  5. Apabila dalam waktu 30 menit, jumlah yang hadir belum memenuhi quorum, maka rapat dianggap sah berapapun jumlah yang hadir.

 

Pasal 4

Rapat Terbatas adalah Rapat Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang dipimpin oleh Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo atau pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dan yang diselenggaran dalam rangka melaksanakan koordinasi dan pembahasan program dan agenda kerja Komite SD Negeri 1 Sananrejo.

 

Pasal 5

Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang diselenggarakan dalam hal mendesak.

 

BAB IV

KEUANGAN

 

Pasal 6

  1. Semua keuangan yang dikelola oleh Komite SD Negeri 1 Sananrejo dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.
  2. Seluruh dana yang masuk kepada Komite SD Negeri 1 Sananrejo dari masyarakat digunakan untuk:
    1. 20% untuk peningkatan kinerja/kompetensi Guru, Karyawan dan Komite Sekolah,
    2. 45% untuk kegiatan belajar mengajar (termasuk sarana dan prasarana),
    3. 20% untuk kegiatan siswa,
    4. 10% untuk kas Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
    5. 5% untuk kegiatan lainnya yang relevan.

 

BAB V

PENUTUP

 

Pasal 7

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo.

 

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di   : SD Negeri 1 Sananrejo

Pada Tanggal   : 10 September

Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo

 

Senin, 04 September 2023

Profil Komite Sekolah SD Negeri 1 Sananrejo

 


Pendidikan memegang peran integral dalam membentuk masa depan bangsa. Ini membekali individu dengan keterampilan, pengetahuan, dan nilai-nilai yang diperlukan yang memungkinkan mereka untuk berkontribusi secara efektif kepada komunitas mereka dan menjalani kehidupan yang bermakna. Di Indonesia, pemerintah memahami pentingnya pendidikan dan telah membentuk beberapa inisiatif dan lembaga untuk memastikan pendidikan berkualitas bagi semua. Salah satu entitas penting dalam hal ini adalah Komite Pendidikan. 

Latar Belakang 

Komite Pendidikan, adalah badan penting yang beroperasi di tingkat nasional dan lokal di Indonesia. Ini berfungsi sebagai platform untuk kolaborasi di antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua, guru, administrator, dan anggota masyarakat. Pendirian Komite Pendidikan didasarkan pada pengakuan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab kolektif, membutuhkan keterlibatan dan kontribusi dari berbagai aktor. Tujuan Komite Pendidikan Tujuan utama Komite Pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan membina kemitraan dan memobilisasi sumber daya. Ini bertindak sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat setempat, memfasilitasi komunikasi, menumbuhkan pemahaman, dan mendorong partisipasi aktif. Melalui upayanya, Komite Pendidikan bertujuan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sistem pendidikan dan mempromosikan pendekatan pembelajaran yang inklusif dan holistik.

 Tujuan Komite sekolah

1. Komite Pendidikan memainkan peran penting dalam mengadvokasi kebijakan yang mengutamakan pendidikan dan mengatasi masalah yang mendesak. Melalui penelitian, analisis, dan dialog, ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan komprehensif dan berbasis bukti yang mendukung kebutuhan siswa, guru, dan sekolah.

 2. Pendidikan membutuhkan sumber daya yang memadai, termasuk pendanaan, infrastruktur, dan bahan ajar. Komite Pendidikan bekerja untuk memobilisasi sumber daya dari berbagai sumber, seperti kemitraan sektor swasta, donasi masyarakat, dan inisiatif pemerintah. Dengan memastikan aliran sumber daya yang stabil, ini membantu sekolah menyediakan lingkungan belajar yang kondusif.

 3. Komite Pendidikan mengakui peran berharga orang tua dan anggota masyarakat dalam mempromosikan pendidikan. Ini mendorong keterlibatan aktif mereka dalam kegiatan sekolah, proses pengambilan keputusan, dan perkembangan pendidikan anak-anak mereka secara keseluruhan. Dengan mendorong kolaborasi di antara para pemangku kepentingan utama, Komite Pendidikan memperkuat hubungan antara sekolah dan masyarakat, menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama.

 4. Pendidikan berkualitas sangat bergantung pada guru yang terlatih dan termotivasi. Komite Pendidikan mengoordinasikan upaya untuk memberikan kesempatan pengembangan profesional bagi guru, memastikan mereka dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan pedagogis terbaru. Dengan berinvestasi dalam pelatihan guru, Komite Pendidikan mempromosikan keunggulan dalam pengajaran, yang pada akhirnya menguntungkan siswa dan sekolah.

 5. Untuk memastikan akuntabilitas dan penjaminan mutu, Komite Pendidikan memantau dan mengevaluasi efektivitas program dan kebijakan pendidikan. Dengan melakukan penilaian rutin, ini mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan menyesuaikan strategi yang sesuai, menumbuhkan budaya perbaikan berkelanjutan.

 Komite Pendidikan atau komite sekolah berperan penting dalam mendukung pengembangan pendidikan berkualitas di Indonesia. Melalui advokasi, mobilisasi sumber daya, inisiatif keterlibatan, dan upaya pemantauan, ini memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas bagi semua pemangku kepentingan. Dengan mendorong kolaborasi, Komite Pendidikan memperkuat hubungan antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, menciptakan sistem pendidikan yang holistik dan inklusif. Bersama-sama, upaya ini membantu membentuk masa depan Indonesia yang lebih cerah dan sejahtera.

Komite sekolah SD Negeri 1 Sananrejo dibentuk sebagai hasil dari SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite diharapkan bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

 Undang-undang  pendidikan bulan Juni 2003 (pasal 56)  memberikan kepada komite sekolah dan madrasah peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui: (i)  nasihat; (ii) pengarahan; (iii) bantuan personalia, material, dan fasilitas; maupun (iv) pengawasan pendidikan.

Komite Sekolah kegiatannya yang tertuan dalam AD/ARTKomite antara lain :

  1. Rapat Pengurus Komite Sekolah satu kali setiap tri semester
  2. Pembekalan orang tua siswa
  3. Pendampingan orang tua siswa
  4. Study Banding
  5. wisata bersama komite dan sekolah