Anggaran Dasar
Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Sananrejo
Sananrejo Kecamatan Turen Kab. Malang
Jawa Timur
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Pendidikan memainkan peran penting dalam membentuk individu dan masyarakat. Ini membekali orang dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk berkembang dalam kehidupan pribadi dan profesional mereka. Di banyak negara, membangun sistem pendidikan yang efektif adalah prioritas, dan badan-badan pemerintah sering menunjuk komite untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu komite tersebut adalah Komite Pendidikan.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tersebut dapat diupayakan melalui peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Hal ini mendorong dukungan dan peran serta yang lebih optimal dan bersinergi dalam suatu wadah yang terdiri dari wali siswa bernama Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT PENDIDIKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
- Komite SD Negeri 1 Sananrejo adalah Badan yang
mandiri mewadahi aspirasi orang tua siswa dan masyarakat di satuan
pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur
pendidikan dalam sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
- Komite Sekolah berkedudukan di SD Negeri 1
Sananrejo.
BAB II
DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 2
Komite SD
Negeri 1 Sananrejo berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahu 2008 Tentang
Wajib Belajar,
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang
Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah,
- Keputusab Menteri Pendidikan Nasional Nomor
044/U/2002 Tanggal 02 April 2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.
Pasal 3
Komite SD
Negeri 1 Sananrejo bertujuan :
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi orang tua murid
dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
- Meningkatkan tanggung jawab orang tua murid dan
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri
1 Sananrejo.
- Membantu menciptakan suasana dan kondisi yang
kondusif, transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan
pendidikan serta pelayanan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
- Mengadvokasi kebijakan yang mengutamakan pendidikan
dan mengatasi masalah yang mendesak Melalui penelitian, analisis, dan
dialog, ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan komprehensif dan
berbasis bukti yang mendukung kebutuhan siswa, guru, dan sekolah.
Pasal 4
Kegiatan Komite
SD Negeri 1 Sananrejo:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1
Sananrejo.
- Pendukung (supporting agency) baik
yang bersifat finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
- Pengontrol (controling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
- Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengah
masyarakat di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 5
Keanggotaan
Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri atas:
- Pengurus inti Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
- Koordinator Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
- Keanggotaan Komite Sekolah sekurang-kurangnya
berjumlah 7 (tujuh) orang dan jumlahnya gasal.
Pasal 6
- Kepengurusan Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri
dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-bidang
- Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dipilih dari
dan oleh anggota orang tua siswa.
- Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo bukan berasal
dari Satuan Pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
- Tata cara pemilihan Pengurus Komite Sekolah diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
- Setiap anggotadan Pengurus Komite Sekolah mempunyai
hak :
- Berbicara
- Bersuara
- Memilih
- Dipilih
- Membela diri
- Memperoleh perlindungan hukum
- Tata cara pelaksanaan dan pelaksanaan hak diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
- Setiap anggota dan pengurus Komite SD Negeri 1
Sananrejo berkewajiban :
- Beriman dan bertaqwa kepada Allah
SWT,
- Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan Komite SD Negeri 1 Sananrejo serta mempertahankan musyawarah
dalam setiap keputusan,
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin Komite.
- Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban
diatur dalam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
- Sumber keuangan Komite SD Negeri 1 Sananrejo
diperoleh dari:
- Iuran orang tua/wali siswa
melalui sekolah yang diambil dari penetapan musyawarah,
- Sumbangan sukarela orang tua/wali
siswa,
- Sumbangan lain yang tidak
mengikat,
- Usaha-usaha lain yang sah.
- Tata cara mengenai pengelolaan keuangan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Mekanisme kerja
Komite Sekolah adalah :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan,
dan berbagi kebutuhan pendidikan yang diajukan Masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai:
- Kebijakan dan program pendidikan,
- Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS),
- Kriteria kinerja satuan
pendidikan,
- Kriteria tenaga kependidikan,
- Kriteria fasilitas pendidikan,
dan
- Hal-hal lain yang terkait dengan
pendidikan.
- Mendorong orang tua siswa dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program penyelenggaraan, dan kelulusan pendidikan di satuan
pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
Pasal 11
- Rapat Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri dari :
- Rapat Paripurna
- Rapat Terbatas
- Rapat Luar Biasa
- Tata cara dan penjelasan Rapat Komite SD Negeri 1
Sananrejo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
adalah wewenang Rapat Paripurna.
- Rapat Paripurna yang dimaksud pada pasal 11 ayat
(1) ini wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo atau jika tidak memenuhi
quorum maka ditunggu selama 30 menit. Jika setelah 30 menit berlalu maka
keputusan berapapun jumlah yang hadir bersifat mengikat.
- Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir atau jika tidak memenuhi quorum
maka ditunggu selama 30 menit. Jika setelah 30 menit berlalu maka
keputusan berapapun jumlah yang hadir bersifat mengikat.
Pasal 13
Pembubaran
Komite Sekolah diputuskan oleh Rapat Paripurna dan atau Keputusan Pemerintah
yang mengatur tentang hal tersebut.
BAB VIII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar
ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Komite
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
oleh Rapat Paripurna Komite Sekolah
Ditetapkan di
: SD Negeri 1 Sananrejo
Pada Tanggal
: 10 September
Ketua
Komite SD Negeri 1 Sananrejo
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komite SD Negeri 1 Sananrejo
Sananrejo Kecamatan Turen Kab. Malang
Jawa Timur
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
- Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dipilih oleh
anggota dalam rapat Paripurna Komite SD Negeri 1 Sananrejo dengan
ketentuan bahwa jabatan Ketua dijabat oleh orang tua/wali siswa.
- Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo mewakili
Komite SD Negeri 1 Sananrejo ke dalam dan luar serta bertanggungjawab
kepada rapat anggota Paripurna.
- Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun apabila dirasa perlu.
- Pemilihan Pengurus diusahakan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
- Apabila cara musyawarah untuk mecapai mufakat tidak
mungkin, maka pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan pemungutan
suara (voting).
- Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai
pengurus baru untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Pemilihan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna
adalah untuk pengisian jabatan Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
- Pengisian kelengkapan pengurus Komite SD Negeri 1
Sananrejo diserahkan kepada Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan rapat paripurna.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabtan pengurus,
karena sesuatu hal, maka pengisiannya diserahkan kepada rapat paripurna.
- Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama
tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari.
- Proses pemilihan pengurus Komite dilakukan dalam
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh selurang-kurangnya 2/3 anggota Komite.
- Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo bersifat
pengabdian atau sukarela.
- Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo untuk yang
pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan
yang bersangkutan dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan
Kepala Satuan Pendidikan.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
- Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan
dalam Komite SD Negeri 1 Sananrejo dilaksanakan oleh anggota yang
bersangkutan.
- Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo mempunyai hak
berbicara, bersuara, memilih, dipilih, membela diri, dan memperoleh
perlindungan hukum.
- Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang tidak
hadir dalam Rapat Anggota Paripurna dianggap menyetujui segala keputusan
yang diambil dalam Rapat Paripurna.
- Tiap anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo
berkewajiban menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komite.
- Tiap Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo
berkewajiban menghadiri rapat dan berperan aktif dalam kegiatan forum
diskusi.
- Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5) wajib memberitahukan secara tertulis.
BAB III
RAPAT – RAPAT KOMITE
Pasal 3
- Rapat Paripurna adalah rapat anggota Komite SD
Negeri 1 Sananrejo yang dipimpin oleh Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo
dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Komite, yang juga dihadiri oleh pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
orang tua/wali siswa SD Negeri 1 Sananrejo, dan perwakilan satuan
pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
- Rapat anggota Paripurna diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Komite SD Negeri 1
Sananrejo.
- Apabila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang
hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud ayat (3), rapat
ditangguhkan selama 30 menit.
- Apabila dalam waktu 30 menit, jumlah yang hadir
belum memenuhi quorum, maka rapat dianggap sah berapapun jumlah yang
hadir.
Pasal 4
Rapat Terbatas
adalah Rapat Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang dipimpin oleh Ketua Komite SD
Negeri 1 Sananrejo atau pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dan yang
diselenggaran dalam rangka melaksanakan koordinasi dan pembahasan program dan
agenda kerja Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
Pasal 5
Rapat Anggota
Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris Komite SD
Negeri 1 Sananrejo yang diselenggarakan dalam hal mendesak.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 6
- Semua keuangan yang dikelola oleh Komite SD Negeri
1 Sananrejo dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota dalam Rapat
Paripurna.
- Seluruh dana yang masuk kepada Komite SD Negeri 1
Sananrejo dari masyarakat digunakan untuk:
- 20% untuk peningkatan
kinerja/kompetensi Guru, Karyawan dan Komite Sekolah,
- 45% untuk kegiatan belajar
mengajar (termasuk sarana dan prasarana),
- 20% untuk kegiatan siswa,
- 10% untuk kas Komite SD Negeri 1
Sananrejo,
- 5% untuk kegiatan lainnya yang
relevan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan lebih lanjut
oleh Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
Pasal 8
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: SD Negeri 1 Sananrejo
Pada Tanggal
: 10 September
Ketua
Komite SD Negeri 1 Sananrejo
0 komentar:
Posting Komentar