Malang, 22 April 2026 — Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) menggelar kegiatan hearing bersama DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas kejelasan status hukum dan implementasi program SPN yang selama ini berjalan tanpa landasan formal yang kuat.
Acara yang dilaksanakan mulai pukul 12.30 WIB tersebut mengalami sedikit keterlambatan dari jadwal undangan awal pukul 12.00 WIB. Hearing ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya 15 orang perwakilan KKG PAI, 10 orang dari Kementerian Agama Kabupaten Malang, 2 orang dari biro hukum, 2 orang dari Dinas Pendidikan, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Malang.
Rombongan KKG PAI diterima langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Malang, yaitu Mas Dewan Zulham Ahmad Mubarok dan Ibu Mutiah Faridah. Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah aspirasi dan permasalahan yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan SPN.
Fokus utama pembahasan adalah berjalannya SPN yang hingga saat ini belum memiliki standing position atau dasar hukum yang jelas. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi di satuan pendidikan. Oleh karena itu, KKG PAI mendorong adanya kejelasan status SPN agar dapat diakui secara resmi sebagai muatan lokal (mulok) di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Selain itu, forum hearing juga menyoroti pentingnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur tentang SPN. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat sehingga pelaksanaan SPN dapat berjalan lebih terarah, terstruktur, dan berkelanjutan.
Isu lain yang turut dibahas adalah perlunya penyamaan persepsi antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama terkait jam kedinasan. Perbedaan kebijakan selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kendala administratif maupun teknis di lapangan, sehingga diperlukan sinkronisasi untuk mendukung efektivitas kinerja guru PAI.
Melalui hearing ini, diharapkan tercapai titik temu antara seluruh pihak terkait dalam upaya memperkuat legalitas dan implementasi SPN di Kabupaten Malang, serta meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di lingkungan sekolah.








0 komentar:
Posting Komentar