Peran penting seorang guru dalam kinerjanya mendidik generasi bangsa menjadikan posisi guru mempunyai peran yang sentral dan profesional.
Guru
sebagai tenaga pendidikan profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan
Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus
dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan
guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan
terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang
untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Peraturan yang dikeluarkan kementrian pendayaguanaan aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya
diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana
dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a)
Pendidikan, (b) Pembelajaran / Bimbingan dan (c)
Penunjang.
PKB dalam perannya sebagai unsur utama dalam peningkatan angka kredit tentulah dapat dibuktikan dengan dengan adanya laporan yang bisa dijadikan sebagai alat bukti bahwa kegiatan peningkatan kemampuan diri benar benar sudah dilakukan sehingga dibutuhkan sebuah laporan sebagai bukti dari terlaksananya kegiatan peningkatan diri. Berikut adalah salah satu contoh laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang bisa anda lihat disini dan arsip penilaian UKG tahun 2015.
writen by hisam kholili
writen by hisam kholili
mencoba
BalasHapus