Minggu, 05 Mei 2019

PENILAIAN KINERJA BERKELANJUTAN (PKB)


Peran penting seorang guru dalam kinerjanya mendidik generasi bangsa menjadikan posisi guru mempunyai peran yang sentral dan profesional.
Guru sebagai tenaga pendidikan profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Peraturan yang dikeluarkan kementrian pendayaguanaan aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru  yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11,  adalah: (a) Pendidikan,  (b) Pembelajaran / Bimbingan dan  (c) Penunjang.

PKB dalam perannya sebagai unsur utama dalam peningkatan angka kredit tentulah dapat dibuktikan dengan dengan adanya laporan yang bisa dijadikan sebagai alat bukti bahwa kegiatan peningkatan kemampuan diri benar benar sudah dilakukan sehingga dibutuhkan sebuah laporan sebagai bukti dari terlaksananya kegiatan peningkatan diri. Berikut adalah salah satu contoh laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang bisa anda lihat disini dan arsip penilaian UKG tahun 2015.



writen by hisam kholili



1 komentar: