Baru baru ini beredar surat edaran yang bersumber dari Kemendagri dengan Nomor 035/4660/SJ tertanggal 12 Juni 2019 yang berisi tentang tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut yang diperuntukkan bagi Semua ASN.
Edaran Penggunaan pakaian dinas itu sendiri bersifat melengkapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan Nomor 60 tahun 2007.
Penekanan aturan ini dititik beratkan pada pemakaian seragam pada hari kamis yang selama ini dibebaskan untuk memakai seragam apa saja terutama yang mencerminkan kekayaan/ciri khas daerah masing dirubah menjadi seragam atas Hitam dan bawahan Hitam.
Berikut edarannya bisa di download di sini
Written by Hisam
0 komentar:
Posting Komentar