Giat Belajar Kunci sukses dalam hidup

Belajar bersama SD Negeri 1 Sananrejo dapat menggapai mimpi dan harapan.

Lingkungan Belajar Kuat Pengaruhnya

Lingkungan yang asri akan mempermudah konsentrasi dalam belajar.

Sebuah Proses takkan menghianati hasil

Pembelajaran yang tekun dan terarah akan menghasilkan prestasi.

Enerjik, Percaya diri dan berdedikasi tinggi

Tanaga Pendidik yang energik, Percaya diri serta berdedikasi tinggi akan membawa lembaga selangkah kedepan.

Keterampilan merupakan bekal hidup dimasa yang akan datang

Pembekalan ketarampilan sejak dini akan menambah peluang merangkai masa depan yang gemilang.

Jumat, 12 Juni 2020

Perpanjangan Belajar di rumah ke 5 Kalinya dan Libur Semester 2


Surat perpanjangan belajar dirumah di penghujung tahun ajaran keluar untuk yang ke 5 kalinya dengan berbagai catatan Demi menjaga keselamatan dan kesehatan lahir batin terutama bagi peserta didik dan sekaligus sebagai upaya untuk lebih melindungi warga satuan pendidikan (kepala sekolah,  guru/pendidik,  tenaga  kependidikan,  komite  sekolah, dapesertdidik), sertmemutus  mata  rantai  penularan  Covid-19,  sehingga  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  dilakukan  di  rumah  (belajar  atabekerja  dari rumah / BDR) yang sedianya akan berakhir tanggal 14 Juni 2020 perlu diperpanjang sampadengan tangga20 Jun2020,  dan selanjutnya  mengikuti  kalender / jadwal libusemester  dan  libur  umum  sekolah  hingga  ditetapkan  hari  efektif,  hari  efektif fakultatif,  dan hari  libur bagi  Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021;

Pejabat Struktural, Pelaksana dan Pengawas Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten   Malang Kepala  Sekolah Guru/Pendidik dan  Tenag Kependidikan lainnya agar melakukan penyesuaian dan pengaturan untuk pelaksanaan tugas kedinasan, pembelajaran dan tugas-tugas lainnya sesuai protokol kesehatan melalui sistem dalam jaringan (daring) dan/atau di luar jaringan (luring),  antara lain:
  1. Menjalankan mematuhi da iku mengawas ata pelaksanaa ketentuan khususnya  pada  Pasal  7 s.d.  Pasal  11,  dan  Pasal  3Peraturan  Bupati  Malang Nomor  2Tahun  2020  tentang  Pedoman  Tatanan  Normal  Baru  pada  Kondisi Pandemi Corona  Virus Disease 2019;
  2. Memastikan  agar tetap terjaminnya keamanan,  kebersihan,  kenyamanan  dan berfungsiny seluruh   prasarana,  sarana  serta  lingkungan  satuan  pendidikan  / sekolah sesuai tanggung jawab atau kewenangan  masing-masing;
  3. Melakukan dan/atau memonitoring serta mengevaluasi atas proses pelaksanaan Penerimaan Peserta  Didik  Baru  (PPDB)  sebagaiman Peraturan  Bupati  Malang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Penerimaan  Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Malang;
  4. Mengkoordinasikan    guru-guru   (terutama   dalam   wadah   KKG/MGMP guna menyiapkan materi dan jadwal pembelajaran untuk dapat disampaikan melalui media Radio Kanjuruhan FM, selain Peserta Didik dan Orang Tua/Wali tetap memanfaatkan program yang  telah  ada  di  Televisi  Republik  Indonesia  (TVRI)  dan/atau  Radio Republik Indonesia (RRI) yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan KebudayaanAdapun teknis  pelaksanaannya  lebih  lanjut sedang  dikonsultasikan dan dikoordinasikan  dengan Dinas Komunikasi dan lnformatika  Kabupaten Malang.

Kecuali  hal-hal  yang  ditegaskan  kembali  pada angka  1    dan 2 di atas,  surat  Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten  Malang  Nomor:  443.1/2264/35.07.101/2020  tertanggal 29 Mei 2020 perihal Perpanjangan bagi Peserta Didik untuk Belajar di Rumah sampai dengan  tanggal 14  Juni  2020  masih  tetap  berlaku,  dan  merupakan  satu  kesatuan serta berkaitan dengan surat ini sampai dengan diterbitkan  kebijakan baru.

Senin, 01 Juni 2020

Peraturan Bupati Tentang Kehidupan ditengah Pandemik Covid 19 (New Normal)


Panduan tentang aktivitas dimasa pandemik akhirnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Malang tertanggal 29 Mei 2020 dengan Perbub Nomor 20 tahun 2020.

Panduan tersebut berisi tentang aturan beberapa sektor kegiatan masyarakat dimasa Pandemik yang tidak biasa dilakukan ketika masa normal tanpa covid sebelum pandemik global dimana orang sebelumnya tidak biasa memakai maakee saat ini maayarakat diwajibkan memakai masker, berkerumun dilingkungan tanpa jarak sekarang dipaksa harus berjarak.

Aturan yang dikeluarkan oleh Bupati ini ditujukan kepada berbagai sektor kegiatan masyarakat dimulai dari lembaga pendidikan formal dan informal , ibadah, sampai dengan aturan menjalankan hiburan di masa pandemik dengan sasaran peraturan terhadap individu dan penanggung jawab kegiatan.

Sebagai lembaga pendidikan yang merupakan obyek aturan Bupati juga diharapkan dapat menjalankan kegiatan belajarnya dimasa pandemik dengan memperhatikan aturan yang sesuai diperbup tersebut yakni pasal 7 sampai dengan pasal 9 untuk Pribadi atau siswa dan kewajiban yang harus dilakukan oleh lembaga sebagai penanggungjawab kegiatan terdapat dalam pasal 10 dan pasal 11.

Pasal 7 berisi tentang pembagian obyek peraturan dan penanggung jawab
Pasal 8 Berisi tentang kewajiban dari sub pasal 7

  1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diutamakan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh/daring. 
  2. Kegiatan pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan. 
  3. Selama pelaksanaan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh/daring sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), pendidik tetap melakukan pembelajaran kepada siswa dan wajib melaporkan hasil pembelajaran kepada kepala sekolah. 
  4. Selama pelaksanaan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh/daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan presensi secara manual. 
Pasal 9 Berisi tentang Proses Pelaksanaan Pembelajaran. 
  1. Dalam pelaksanaan pembelajaran di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, kegiatan pembelajaran dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara jarak jauh/daring sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait. 
  2. Dalam hal pembelajaran tidak dilaksanakan secara jarak jauh/daring, maka penanggung jawab institusi pendidikan lainnya wajib melakukan pemantauan terhadap arus keluar masuk siswa atau mahasiswa yang berasal dari luar Daerah.
  3. Pemantauan yang dilakukan oleh penanggung jawab institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan masing-masing institusi pendidikan lainnya. 
  4. Dalam hal ditemukan indikasi gejala COVID-19 yang dialami oleh siswa atau mahasiswa maka
  5. penanggung jawab institusi pendidikan lainnya wajib untuk melaporkan kepada Gugus Tugas COVID-19 Daerah. 
Pasal 10 Berisi tentang Kewajiban Penanggung jawab Kegiatan

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
  1. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik;
  2. melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya; 
  3. melaksanakan protokol kesehatan; dan
  4. menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.


Jumat, 29 Mei 2020

Kurikulum 2013 SD Negeri 1 Sananrejo

Kurikulum sebagai Rel dalam menjalankan pendidikan sangatlah penting sebab kurikulum merupakan pedoman pokok dalam mengatur pembelajaran yang akan dilaksanakan disebuah lembaga pendidikan.

Dengan adanya Kurikulum sekolah akan dapat mengetahui seberapa banyak waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pembelajarannya dan seberapa banyak materi yang akan diterapkan di lembaga tersebut sehingga perjalanan proses pendidikan yang ada di lembaga pendidikan akan terarah dan pasti yang tentunya dikombinasikan dengan visi dan misi lembaga pendidikan tersebut yang tertuang dalam pengembangan pendidikan.

kurikulum sendiri mengalami beberapa kali perubahan khususnya yang ada di negara Indonesia karena adanya tuntutan zaman dan pengaruh politik suatu negara yang terus bergerak secara dinamis. Diketahui kurikulum yang ada di indonesia berubah sebanyak 11 kali sejak bangsa Indonesia merdeka dimulai tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, dan ter- akhir 2013.

Begitu juga dengan SD Negeri 1 Sananrejo juga bergerak secara dinamis mengikuti pemerintah sebagai induk dari arah kebijakan utama. Berikut adalah Kurikulum terbaru lembaga pendidikan yang ada di SD Negeri 1 Sananrejo sebelum mengalami perubahan dan pengembangan secara lokal



Membuat Tampilan Postingan Terrakhir

Untuk menarik pembaca supaya mengetahui Postingan terakhir kita tanpa banyak mengeklik kita sering kali kerepotan sehingga untuk memudahkan pencarian dan melihat beberapa postingan terakhir kita diperluakan recent post yang ditampilakan caranya adalah:


  1. masuk ke blog anda kemudian 
  2. pilih layout
  3. pilih add a gadget pada bar yang di inginkan (bisa sebelah kanan, Kiri, ataupun bawah) tergantung layout yang dipakai dalam template blog anda
  4. kemudian pilih HTML java scrib
  5. lalu kasih judul 
  6. dan terakhir masukkan scribe dibawah ini


kemudian simpan/publish