Surat perpanjangan belajar dirumah di penghujung tahun ajaran keluar untuk yang ke 5 kalinya dengan berbagai catatan Demi menjaga keselamatan dan kesehatan lahir batin terutama bagi peserta didik dan sekaligus sebagai upaya untuk lebih melindungi warga satuan pendidikan (kepala sekolah, guru/pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan peserta didik), serta memutus mata rantai penularan Covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan di rumah (belajar atau bekerja dari rumah / BDR) yang sedianya akan berakhir tanggal 14 Juni 2020 perlu diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juni 2020, dan selanjutnya mengikuti kalender / jadwal libur semester dan libur umum sekolah hingga ditetapkan hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021;
Pejabat Struktural, Pelaksana dan Pengawas Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Sekolah, Guru/Pendidik, dan Tenaga Kependidikan lainnya agar melakukan penyesuaian dan pengaturan untuk pelaksanaan tugas kedinasan, pembelajaran dan tugas-tugas lainnya sesuai protokol kesehatan melalui sistem dalam jaringan (daring) dan/atau di luar jaringan (luring), antara lain:
- Menjalankan, mematuhi, dan ikut mengawasi atas pelaksanaan ketentuan khususnya pada Pasal 7 s.d. Pasal 11, dan Pasal 33 Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019;
- Memastikan agar tetap terjaminnya keamanan, kebersihan, kenyamanan dan berfungsinya seluruh prasarana, sarana serta lingkungan satuan pendidikan / sekolah sesuai tanggung jawab atau kewenangan masing-masing;
- Melakukan dan/atau memonitoring serta mengevaluasi atas proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Malang;
- Mengkoordinasikan guru-guru (terutama dalam wadah KKG/MGMP) guna menyiapkan materi dan jadwal pembelajaran untuk dapat disampaikan melalui media Radio Kanjuruhan FM, selain Peserta Didik dan Orang Tua/Wali tetap memanfaatkan program yang telah ada di Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan/atau Radio Republik Indonesia (RRI) yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun teknis pelaksanaannya lebih lanjut sedang dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Malang.
Kecuali hal-hal yang ditegaskan kembali pada angka 1 dan 2 di atas, surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor: 443.1/2264/35.07.101/2020 tertanggal 29 Mei 2020 perihal Perpanjangan bagi Peserta Didik untuk Belajar di Rumah sampai dengan tanggal 14 Juni 2020 masih tetap berlaku, dan merupakan satu kesatuan serta berkaitan dengan surat ini sampai dengan diterbitkan kebijakan baru.
0 komentar:
Posting Komentar