Senin, 01 Juni 2020

Peraturan Bupati Tentang Kehidupan ditengah Pandemik Covid 19 (New Normal)


Panduan tentang aktivitas dimasa pandemik akhirnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Malang tertanggal 29 Mei 2020 dengan Perbub Nomor 20 tahun 2020.

Panduan tersebut berisi tentang aturan beberapa sektor kegiatan masyarakat dimasa Pandemik yang tidak biasa dilakukan ketika masa normal tanpa covid sebelum pandemik global dimana orang sebelumnya tidak biasa memakai maakee saat ini maayarakat diwajibkan memakai masker, berkerumun dilingkungan tanpa jarak sekarang dipaksa harus berjarak.

Aturan yang dikeluarkan oleh Bupati ini ditujukan kepada berbagai sektor kegiatan masyarakat dimulai dari lembaga pendidikan formal dan informal , ibadah, sampai dengan aturan menjalankan hiburan di masa pandemik dengan sasaran peraturan terhadap individu dan penanggung jawab kegiatan.

Sebagai lembaga pendidikan yang merupakan obyek aturan Bupati juga diharapkan dapat menjalankan kegiatan belajarnya dimasa pandemik dengan memperhatikan aturan yang sesuai diperbup tersebut yakni pasal 7 sampai dengan pasal 9 untuk Pribadi atau siswa dan kewajiban yang harus dilakukan oleh lembaga sebagai penanggungjawab kegiatan terdapat dalam pasal 10 dan pasal 11.

Pasal 7 berisi tentang pembagian obyek peraturan dan penanggung jawab
Pasal 8 Berisi tentang kewajiban dari sub pasal 7

  1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diutamakan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh/daring. 
  2. Kegiatan pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan. 
  3. Selama pelaksanaan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh/daring sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), pendidik tetap melakukan pembelajaran kepada siswa dan wajib melaporkan hasil pembelajaran kepada kepala sekolah. 
  4. Selama pelaksanaan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh/daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan presensi secara manual. 
Pasal 9 Berisi tentang Proses Pelaksanaan Pembelajaran. 
  1. Dalam pelaksanaan pembelajaran di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, kegiatan pembelajaran dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara jarak jauh/daring sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait. 
  2. Dalam hal pembelajaran tidak dilaksanakan secara jarak jauh/daring, maka penanggung jawab institusi pendidikan lainnya wajib melakukan pemantauan terhadap arus keluar masuk siswa atau mahasiswa yang berasal dari luar Daerah.
  3. Pemantauan yang dilakukan oleh penanggung jawab institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan masing-masing institusi pendidikan lainnya. 
  4. Dalam hal ditemukan indikasi gejala COVID-19 yang dialami oleh siswa atau mahasiswa maka
  5. penanggung jawab institusi pendidikan lainnya wajib untuk melaporkan kepada Gugus Tugas COVID-19 Daerah. 
Pasal 10 Berisi tentang Kewajiban Penanggung jawab Kegiatan

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
  1. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik;
  2. melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya; 
  3. melaksanakan protokol kesehatan; dan
  4. menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.


0 komentar:

Posting Komentar