1. Penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Tahun Ajaran 2020/2021 dan proses belajar mengajar pada semua satuan pendidikan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020;
- Pada prinsipnya Satuan Pendidikan dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan sampai dengan batas waktu adanya pemberitahuan selanjutnya. Untuk pemenuhan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan maka proses pembelajaran dilakukan dari rumah (BDR) dengan metode pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
- Dalam pelaksanaan BDR, Satuan Pendidikan diwajibkan mempelajari kembali dan atau memedomani SE Sesjen Kemdikbud RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, untuk menjamin efektivitas pelaksanaan BDR sesuai dengan tujuan, prinsip, metode dan media pelaksanaan BDR serta sesuai panduan pelaksanaan BDR;
- Satuan Pendidikan melakukan pemetaan kemampuan dan atau ketersediaan sarana prasarana BDR bagi siswa, sehingga pola penyelenggaraan pembelajaran bersifat inklusif dan bervariasi antar Peserta Didik sesuai dengan minat dan kondisi masing- masing;
- Untuk tetap meningkatkan kedisiplinan siswa, proses pembelajaran hendaknya dimulai pukul 07.00 WIB s,d selesai dengan menggunakan seragam yang berlaku apabila dilakukan secara daring live streaming dengan Tenaga Pendidik;
- Untuk layanan pembelajaran secara luring bagi peserta didik yang tidak bisa terlayani pola daring, misalnya dengan pola guru kunjung, hendaknya proses pembelajaran tetap pada jam kerja;
- Tenaga Pendidik dalam memulai pelaksanaan pembelajaran diharapkan untuk melakukan presensi terhadap Peserta Didik, menanamkan pola hidup bersih sehat dan melatih pendidikan karakter seperti berdo’a, merapikan atau mengemas peralatan belajar dan lain-lain;
- Tenaga Pendidik wajib membuat laporan hasil proses penyelenggaraan pembelajaran kepada Kepala Satuan Pendidikan;
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Staf) pada Satuan Pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19 tetap melaksanakan kewajiban pemenuhan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan wajib memenuhi protokol kesehatan.
3. Pembiayaan proses penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi COVID-19 menggunakan dana yang dikelola Satuan Pendidikan diantaranya BOS Reguler, BOS Afirmasi dan Kinerja atau dana lainnya dengan memastikan tidak membebani masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar