Selasa, 14 Juli 2020

Pengumuman Pelaksanaan Pembelajaran dimasa Pandemi Tahun ajaran 2020/2021



1. Penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Tahun Ajaran 2020/2021 dan proses belajar mengajar pada semua satuan pendidikan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020;
  • Pada prinsipnya Satuan Pendidikan dilarang  melakukan proses pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan sampai dengan batas waktu adanya pemberitahuan selanjutnya. Untuk pemenuhan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan maka proses pembelajaran dilakukan dari rumah (BDR) dengan metode pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
  • Dalam  pelaksanaan  BDR,  Satuan  Pendidikan  diwajibkan mempelajari kembali dan atau memedomani SE Sesjen Kemdikbud RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, untuk menjamin efektivitas pelaksanaan BDR sesuai dengan tujuan, prinsip, metode dan media pelaksanaan BDR serta sesuai panduan pelaksanaan BDR;
  • Satuan Pendidikan melakukan pemetaan kemampuan dan atau ketersediaan sarana prasarana BDR bagi siswa, sehingga pola penyelenggaraan pembelajaran bersifat inklusif dan bervariasi antar Peserta Didik sesuai dengan minat dan kondisi masing- masing;
  • Untuk   tetap   meningkatkan   kedisiplinan   siswa,   proses pembelajaran hendaknya dimulai pukul 07.00 WIB s,d selesai dengan menggunakan seragam yang berlaku apabila dilakukan secara daring live streaming dengan Tenaga Pendidik;
  • Untuk  layanan  pembelajaran  secara  luring  bagi  peserta  didik yang tidak bisa terlayani pola daring, misalnya dengan pola guru kunjung, hendaknya proses pembelajaran tetap pada jam kerja;
  • Tenaga Pendidik dalam memulai pelaksanaan pembelajaran diharapkan untuk melakukan presensi terhadap Peserta Didik, menanamkan pola hidup bersih sehat dan melatih pendidikan karakter seperti berdo’a, merapikan atau mengemas peralatan belajar dan lain-lain;
  • Tenaga  Pendidik  wajib  membuat  laporan  hasil  proses penyelenggaraan pembelajaran kepada Kepala Satuan Pendidikan;

2.  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  (Kepala  Satuan  Pendidikan, Guru  dan  Staf)  pada  Satuan  Pendidikan  dalam  melaksanakan proses pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19 tetap melaksanakan kewajiban pemenuhan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan wajib memenuhi protokol kesehatan.

3.  Pembiayaan proses penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi COVID-19 menggunakan dana yang dikelola Satuan Pendidikan diantaranya  BOS  Reguler, BOS Afirmasi dan  Kinerja atau  dana  lainnya  dengan  memastikan  tidak  membebani masyarakat.



0 komentar:

Posting Komentar