Giat Belajar Kunci sukses dalam hidup

Belajar bersama SD Negeri 1 Sananrejo dapat menggapai mimpi dan harapan.

Lingkungan Belajar Kuat Pengaruhnya

Lingkungan yang asri akan mempermudah konsentrasi dalam belajar.

Sebuah Proses takkan menghianati hasil

Pembelajaran yang tekun dan terarah akan menghasilkan prestasi.

Enerjik, Percaya diri dan berdedikasi tinggi

Tanaga Pendidik yang energik, Percaya diri serta berdedikasi tinggi akan membawa lembaga selangkah kedepan.

Keterampilan merupakan bekal hidup dimasa yang akan datang

Pembekalan ketarampilan sejak dini akan menambah peluang merangkai masa depan yang gemilang.

Jumat, 10 Juli 2026

Takdir vs Usaha (Telaah domain Manusia dimata Tuhan)



Pernah nggak sih kamu ketemu orang yang malas berusaha, lalu dengan entengnya bilang: "Ya mau gimana lagi, bro... emang udah takdirnya gue miskin/gagal."

Atau sebaliknya, ada orang yang saking suksesnya sampai sombong dan merasa semua itu 100% karena kehebatannya sendiri, seolah Tuhan nggak punya andil.

Perdebatan tentang Qadha dan Qadar (Takdir vs Pilihan Manusia) ini sudah bikin pusing kepala umat manusia selama ratusan tahun. Aliran teologi saling serang, filsuf saling berdebat. Tapi tahu nggak? Sayyidina Ali bin Abi Thalib—salah satu sahabat Nabi yang paling jenius—pernah menyelesaikan perdebatan rumit ini hanya dalam waktu kurang dari 1 menit!

Bukan pakai teori yang melangit, beliau justru pakai eksperimen fisik yang sangat simpel.

Eksperimen Angkat Kaki

Suatu hari, seorang pria datang kepada Sayyidina Ali. Pria ini bingung mencari garis batas antara mana yang merupakan kehendak manusia dan mana yang merupakan takdir Tuhan.

Ali tidak menjawabnya dengan khotbah panjang. Beliau langsung memberikan instruksi:

Ali: "Coba sekarang kamu berdiri, lalu angkat satu kakimu ke atas."

Pria itu langsung mengangkat kaki kanannya. Ia berdiri dengan satu kaki dengan mudah.

Ali: "Bagus. Sekarang, tetap dalam posisi itu, angkat kaki yang satunya lagi!"

Pria itu kebingungan dan protes: "Ya nggak bisa dong, wahai Ali! Kalau kedua kaki saya angkat sekaligus, saya pasti jatuh bebas ke tanah!"

Sambil tersenyum, Sayyidina Ali memberikan sebuah kesimpulan yang merangkum seluruh hakikat takdir:

"Itulah gambaran kehendakmu dan takdir Allah. Kamu memiliki pilihan dan kemampuan untuk mengangkat satu kaki. Tetapi, kamu memiliki batas di mana kamu tidak akan pernah bisa melawan hukum alam yang telah Allah tetapkan."

Membongkar Arsitektur "Dua Wilayah"

Lewat eksperimen sederhana ini Sayyidina Ali mengajarkan kita bahwa kehidupan manusia itu terbagi menjadi Dua Wilayah:

1. Wilayah yang Kamu Kuasai (Area Pilihan)

Ini adalah momen saat kamu mengangkat satu kaki. Kamu punya kehendak bebas (Ikhtiyar) untuk memilih: mau angkat kaki kanan atau kiri, mau belajar atau main game, mau jujur atau korupsi. Di wilayah inilah kamu punya kendali penuh, dan di wilayah inilah semua perbuatanmu akan dihitung sebagai pahala atau dosa.


2. Wilayah yang Menguasai Kamu (Area Takdir)

Ini adalah momen saat kamu nggak bisa mengangkat kedua kaki sekaligus tanpa jatuh. Ada hukum gravitasi di sana. Kamu nggak bisa memilih lahir dari rahim siapa, kapan detak jantungmu berhenti, atau kapan hari kiamat tiba. Ini adalah wilayah Sunnatullah (Hukum Alam) milik Allah. Kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban di area ini.

Ibarat "User" dan "Sistem Operasi"

Biar lebih gampang dipahami anak zaman sekarang, bayangkan kita sedang main komputer.

Tuhan adalah Programmer maha canggih yang menyiapkan hardware, aliran listrik, dan Sistem Operasi (OS)-nya. Sedangkan kita adalah User yang memegang mouse.

Sebagai user, kita bebas mau nge-klik menu apa saja di layar (Area Pilihan). Sistem tidak akan memaksa tangan kita. Tapi, begitu kita klik tombol "Delete" pada file penting, sistem akan memprosesnya sesuai hukum kodingan yang sudah tertulis (Area Takdir). File itu terhapus bukan karena sistem jahat, tapi karena pilihan sadar kita sendiri sebagai user.

Stop Menjadikan Takdir sebagai Kambing Hitam!

Jadi, kalau hari ini kita gagal, miskin, atau tertinggal, jangan buru-buru menyalahkan skenario Tuhan. Evaluasi dulu: apa yang sudah kita lakukan di Area Pilihan kita? Apakah kita sudah memaksimalkan akal dan ikhtiar kita?

Ingat pesan universal di dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra'd: 11).

Tugas kita simpel: Berjuanglah sekeras-kerasnya di wilayah yang bisa kita kendalikan, dan berserah dirilah total pada hasil akhir di wilayah yang hanya Allah yang punya kuasanya.

Senin, 22 Juni 2026

Ingatkan Diri Jangan tejebak

 Banyak orang merasa gajinya sudah cukup besar, tapi anehnya tabungan selalu jalan di tempat atau malah minus di akhir bulan. Seringkali, penyebabnya bukan karena pengeluaran besar yang mendadak, melainkan kebiasaan kecil yang dianggap "wajar" padahal sebenarnya adalah jebakan finansial.

​Berikut adalah 7 jebakan uang yang sering dianggap lumrah, tapi diam-diam bisa menguras isi dompet Anda:


​1. Lifestyle Creep (Gaji Naik, Gaya Hidup Ikut Naik)

​Ini adalah jebakan paling klasik. Begitu ada kenaikan gaji atau bonus, standar hidup langsung disesuaikan—dari yang tadinya kopi saset jadi kopi kafe, dari yang tadinya naik transportasi umum jadi sering naik taksi online.


​Mengapa berbahaya? Anda merasa berhak menikmati hasil kerja keras, tetapi tanpa sadar persentase uang yang ditabung tetap nol. Anda bekerja lebih keras hanya untuk membiayai gengsi yang makin mahal.


​2. Jebakan Cicilan 0% dan Paylater

​"Ah, cuma Rp150.000 per bulan kok, murah." Kalimat ini adalah awal mula bencana. Membagi harga barang menjadi cicilan kecil membuat barang mahal terlihat sangat terjangkau.


​Mengapa berbahaya? Satu cicilan memang terasa kecil. Tapi kalau Anda punya 5 atau 6 cicilan aktif secara bersamaan, total tagihan bulanan bisa memakan setengah dari gaji Anda. Ini adalah cara paling mudah untuk menggadaikan penghasilan masa depan.


​3. Subscription Trap (Langganan yang Terlupakan)

​Aplikasi streaming film, musik, game, hingga penyimpanan awan (cloud). Karena sistemnya otomatis memotong saldo (auto-debit) setiap bulan dengan nominal yang relatif kecil, kita sering mengabaikannya.


​Mengapa berbahaya? Banyak orang tetap membayar layanan yang sebenarnya sudah jarang atau tidak pernah mereka gunakan lagi. Nominal kecil jika dikalikan setahun bisa menjadi angka yang fantastis untuk sesuatu yang sia-sia.


​4. Dalih "Self-Reward" yang Berlebihan

​Mengapresiasi diri sendiri setelah lelah bekerja itu perlu. Namun, jebakan terjadi ketika kata "self-reward" dijadikan pembenaran atau excuse setiap kali ingin membeli barang impulsif atau makan malam mewah.


​Mengapa berbahaya? Jika self-reward dilakukan setiap minggu atau setiap kali Anda merasa stres, itu bukan lagi hadiah, melainkan pemborosan yang dibungkus dengan alasan psikologis.


​5. FOMO (Fear of Missing Out) Sosial

​Ikut hangout di tempat hits demi eksistensi, membeli gadget terbaru karena lingkungan sekitar memakainya, atau ikut-ikutan tren liburan yang sebenarnya di luar anggaran.


​Mengapa berbahaya? Mencoba mengimbangi gaya hidup orang lain adalah cara tercepat untuk bangkrut. Ingat, apa yang ditampilkan orang lain di media sosial belum tentu mencerminkan kondisi asli keuangan mereka.


​6. Meremehkan Pengeluaran Kecil (The Latte Factor)

​Membeli air mineral botolan setiap hari, biaya parkir yang tidak direncanakan, jajan camilan sore, hingga biaya admin antar bank. Pengeluaran ini sering lolos dari catatan keuangan karena nominalnya dianggap sepele.


​Mengapa berbahaya? Pengeluaran kecil yang terjadi berulang kali memiliki efek bola salju. Bocor halus seperti ini sering kali menjadi alasan utama mengapa uang bulanan cepat habis tanpa diketahui ke mana perginya.


​7. Membeli Barang "Diskon" yang Sebenarnya Tidak Butuh

​Melihat label diskon 50% atau Buy 1 Get 1 langsung membuat kita merasa "untung" jika membelinya.


​Mengapa berbahaya? Anda tidak sedang menghemat 50%, Anda tetap kehilangan uang untuk barang yang sejak awal tidak masuk dalam daftar kebutuhan Anda. Diskon hanya menguntungkan jika barang tersebut memang wajib Anda beli hari itu.


Kesimpulan singkat menghindari jebakan ini bukan berarti Anda harus hidup sangat pelit. Kuncinya adalah kesadaran penuh

Sabtu, 20 Juni 2026

Sekolah Idaman untuk Orang Tua


Berbicara masalah sekolah, pastilah orang tua berfikiran ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah yang paling baik sesuai anggapan orang tua tersebut tetapi setiap sekolah pastilah baik sesuai versi mereka masing-masing. 

Berbicara sekolah yang baik, Ada sekolah yang berlomba-lomba membangun gedung yang megah. Memasang spanduk besar. Mempromosikan berbagai fasilitas unggulan.

Begitu juga dengan yang memandang bahwa sekolah baik adalah sekolah yang mempunyai visi misi yang kuat. Sehingga terbentuk karakter sekolah sesuai visi misi tersebut.

Namun saat orang tua memilih sekolah untuk anaknya, sebagian besar orang tua sebenarnya mencari sesuatu yang lebih penting. Mereka mencari sekolah yang membuat anaknya aman, berkembang, dan bahagia.

Karena bagi orang tua, sekolah bukan sekadar tempat belajar. Sekolah adalah tempat mereka menitipkan masa depan anak.

Lalu apa rahasia sekolah yang selalu dilirik orang tua?

1. Guru yang Peduli pada Anak

Ketika ada siswa yang terlihat murung atau mengalami kesulitan belajar, guru tidak langsung memberi label "anak bermasalah". Tetapi berusaha memahami dan membantu. Mencarikan jalan keluar dalam penyelesaian masalah tersebut. 

Memang tugas menyelesaikan masalah tertangani oleh guru BK tetapi ketika semua guru menganggap Anak yang mempunyai masalah tersebut tertangani oleh setiap guru yang menjadi stick holder disekolah tersebut Anak akan merasa nyaman dalam belajar Dan bermain di lingkungan sekolah tersebut, Dan Orang tua merasa tenang ketika anaknya berada di tangan guru yang peduli.


2. Budaya Sekolah yang Positif

Siswa terbiasa menyapa guru. Guru saling menghormati. Lingkungan sekolah terasa ramah dan nyaman.

Budaya sailing menghormati Dan memahami satu sama lain baik guru kepada sesama guru, guru kepada siswa Dan siswa kepada siswa akan menciptakan suasanya yang nyaman.

Tugas guru tidak hanya mengajar tetapi harus juga mengawasi setiap gerak gerik yang dilakukan siswa baik saat pembelajaran sedang berlangsung maupun Selama mereka istirahat. Dalam kata lain Selama siswa berada di sekolah seorang guru harus mengawasi dan membimbing siswa.

Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang no 14 tahun 2005 tentang sistem Pendidikan yang mana tugas tersebut melekat kepada guru saat siswa berada di sekolah. Sehingga orang tua bisa merasakan budaya sekolah walaupun bahkan hanya dari kunjungan singkat saat orang tua ke sekolah.

3. Komunikasi yang Baik dengan Orang Tua

Sekolah tidak hanya menghubungi orang tua saat ada masalah. Tetapi juga berbagi perkembangan dan prestasi siswa.

Komunikasi guru kepada orang tua sangatlah penting terutama tentang pekembangan siswa yang didukung dengan data setiap siswa yang ada disekolah. Melalui jurnal siswa maka orang tua dapat melihat tumbuh kembang Anak dengan baik.

Tidak kalah pentingnya dalam menyampaikan komunikasi guru hendaknya memiliki kemampuan public speaking yang baik atau minimal mengedepankan pelayanan yang memudahkan kepada orang tua, walaupun terkadang sistem yang bekembang dilingkunagan sekolah tidak ramah bagi orang tua yang kurang update tetapi bagi guru menyederhanakan pelayan akan menumbuhkan mindset yang memudahkan. Sehingga Kepercayaan Dari orang tua akan tumbuh dari komunikasi yang terbuka.

4. Fokus pada Karakter, Bukan Hanya Nilai

Dalam visi misi Sekolah biasanya mencamtumkan keimanan, ketaqwaan, kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial tetapi kebanyakan diantara sekolah sekolah yang ada visi misi tersebut hanya sebatas pemenuhan dari administratif.

Pembudayaan nilai-nilai Dari visi misi tersebut sebenarnya tidak kalah pentingnya dalam membangun karakteristik siswa, oleh karenanya kekompakan Dan kerjasama antara guru akan sangat dikedepankan ketika semua guru sepakat beranggapan bahwa visi-misi bukan sebagai pemenuhan administratif tetapi lebih kepada pemebentukan karakter hingga bisa menumbuhkan perasaan orang tua menjadi lebih bangga memiliki anak yang berkarakter baik daripada sekadar nilai tinggi.

5. Kepala Sekolah yang Terlihat dan Terlibat

Kepala sekolah menyapa siswa di pagi hari, hadir dalam kegiatan sekolah, dan dekat dengan warga sekolah.

Nilai ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso tut wuri handayani hendaknya tertanam dalam-dalam pada setiap guru Dan semua perangkat sekolah. Sosok Suri tauladan yang baik pasti akan menjadi panutan yang baik bagi siswa.

Keberadaan Dan Kehadiran pemimpin memberi rasa percaya kepada masyarakat.

7. Prestasi yang Konsisten

Bukan hanya juara lomba. Tetapi juga prestasi dalam budaya sekolah, literasi, karakter, kebersihan, dan inovasi pembelajaran.

Kebanyakan prestasi yang difahami adalah seberapa banyak piala yang diperoleh baik dari kurikuler maupun ekstra kurukuler. Tetapi siswa dapat membiasakan budaya yang baik disekolah dapat diterapkan Dan dilakukan dirumah tanpa bimbingan guru dan dilakukan dari dalam hati siswa adalah prestasi yang tidak ternilai dari kristalisasi Pendidikan yang dilakukan oleh guru.

8. Siswa Terlihat Bahagia

Anak berangkat sekolah dengan semangat. Pulang membawa cerita positif. Memiliki teman dan pengalaman belajar yang menyenangkan.

Sekolah yang baik akan terlihat Dari seberapa "krasan" guru Dan siswa berada di sekolah, hal sederhana ini menunjukkan bahwa sekolah idaman adalah sekolah yang membuat guru Dan siswa betah berada disekolah walaupun diluar jam Pendidikan yang dapat membawa aura positif saat Anak pulang hingga dapat menceritakan kepositifan sekolah kepada teman maupun orang tuanya hal Ini adalah promosi terbaik yang tidak bisa dibeli dengan iklan.

Rahasia sekolah yang selalu dilirik orang tua bukanlah bangunannya. Bukan pula brosurnya. Tetapi kualitas orang-orang di dalamnya. Karena sekolah yang hebat tidak hanya menghasilkan siswa yang pintar. Tetapi juga menghasilkan anak-anak yang berkarakter, percaya diri, dan siap menghadapi masa depan. Dan ketika orang tua melihat itu mereka akan datang tanpa perlu dipaksa.


Rabu, 22 April 2026

Keresahan Guru Agama Dalam Menjalankan Program Sekolah Plus Ngaji

 


Malang, 22 April 2026 — Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) menggelar kegiatan hearing bersama DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas kejelasan status hukum dan implementasi program SPN yang selama ini berjalan tanpa landasan formal yang kuat.

Acara yang dilaksanakan mulai pukul 12.30 WIB tersebut mengalami sedikit keterlambatan dari jadwal undangan awal pukul 12.00 WIB. Hearing ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya 15 orang perwakilan KKG PAI, 10 orang dari Kementerian Agama Kabupaten Malang, 2 orang dari biro hukum, 2 orang dari Dinas Pendidikan, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Malang.

Rombongan KKG PAI diterima langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Malang, yaitu Mas Dewan Zulham Ahmad Mubarok dan Ibu Mutiah Faridah. Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah aspirasi dan permasalahan yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan SPN.

Fokus utama pembahasan adalah berjalannya SPN yang hingga saat ini belum memiliki standing position atau dasar hukum yang jelas. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi di satuan pendidikan. Oleh karena itu, KKG PAI mendorong adanya kejelasan status SPN agar dapat diakui secara resmi sebagai muatan lokal (mulok) di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Selain itu, forum hearing juga menyoroti pentingnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur tentang SPN. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat sehingga pelaksanaan SPN dapat berjalan lebih terarah, terstruktur, dan berkelanjutan.

Isu lain yang turut dibahas adalah perlunya penyamaan persepsi antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama terkait jam kedinasan. Perbedaan kebijakan selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kendala administratif maupun teknis di lapangan, sehingga diperlukan sinkronisasi untuk mendukung efektivitas kinerja guru PAI.

Melalui hearing ini, diharapkan tercapai titik temu antara seluruh pihak terkait dalam upaya memperkuat legalitas dan implementasi SPN di Kabupaten Malang, serta meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di lingkungan sekolah.


Minggu, 21 Desember 2025

Form Pembiasaan Sholat Selama Liburan

Pentingnya Pembiasaan Sholat Sejak Dini bagi Siswa Sekolah Dasar

Sholat merupakan tiang agama dan kewajiban utama bagi setiap umat Islam. Oleh karena itu, pembiasaan sholat sejak usia dini, khususnya pada siswa Sekolah Dasar (SD), memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter, akhlak, dan kepribadian anak. Usia sekolah dasar adalah masa emas (golden age) dalam pembentukan kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan yang akan melekat hingga dewasa.

1. Menanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab

Sholat mengajarkan anak untuk disiplin terhadap waktu dan bertanggung jawab terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan pembiasaan sholat lima waktu, siswa belajar mengatur waktu antara belajar, bermain, dan beribadah secara seimbang.

2. Membentuk Karakter dan Akhlak Mulia

Gerakan dan bacaan sholat mengandung nilai-nilai kesabaran, ketenangan, kerendahan hati, serta ketaatan kepada Allah SWT. Anak yang terbiasa sholat sejak kecil cenderung memiliki perilaku yang lebih sopan, santun, dan menghormati orang tua maupun guru.

3. Meningkatkan Kecerdasan Spiritual dan Emosional

Sholat bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melalui sholat, anak belajar berdoa, bersyukur, dan memohon pertolongan. Hal ini membantu anak mengelola emosi, menenangkan diri, serta menumbuhkan rasa percaya diri dan ketenangan batin.

4. Membiasakan Ibadah sebagai Kebutuhan

Dengan pembiasaan yang dilakukan secara konsisten di rumah dan di sekolah, sholat tidak lagi terasa sebagai paksaan, melainkan menjadi kebutuhan. Anak akan tumbuh dengan kesadaran bahwa sholat adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari.

5. Peran Orang Tua dan Sekolah

Keberhasilan pembiasaan sholat sangat bergantung pada kerja sama antara sekolah dan orang tua. Sekolah berperan dalam memberikan edukasi, teladan, dan penguatan, sedangkan orang tua berperan mendampingi dan membiasakan pelaksanaan sholat di rumah.


Permohonan Pelaporan Pembiasaan Sholat Melalui Google Form

Sebagai upaya memantau dan menumbuhkan konsistensi pembiasaan sholat pada siswa, kami mengajak Bapak/Ibu Orang Tua/Wali untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan pelaksanaan sholat putra-putrinya melalui Google Form yang telah disediakan oleh sekolah.

Laporan ini bertujuan untuk:

  • Membantu sekolah memantau perkembangan ibadah siswa

  • Menumbuhkan kejujuran dan tanggung jawab pada anak

  • Memperkuat sinergi antara sekolah dan orang tua dalam pendidikan karakter

Kami berharap Bapak/Ibu dapat mengisi Google Form tersebut secara jujur, rutin, dan tepat waktu, sesuai dengan pelaksanaan sholat anak di rumah.

Laporan Pembiasaan Sholat

Senin, 03 November 2025

Kalender Pendidikan Tahun 2025/2026

 

1. Pengertian & Fungsi Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu bagi satuan pendidikan untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Fungsi utama:

  • Sebagai pedoman dalam penyusunan perangkat pembelajaran seperti Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

  • Menunjang efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dengan pemanfaatan waktu yang jelas.

  • Memudahkan satuan pendidikan dalam merencanakan kegiatan akademik, evaluasi, dan libur secara terstruktur. 

    Kalender yang sudah lengkap dengan penghitungan pekan efektif bisa di download di sini 


2. Komponen Utama Kalender Pendidikan

Beberapa komponen penting yang wajib ada dalam kalender pendidikan:

  • Awal dan akhir tahun ajaran.

  • Awal dan akhir setiap semester.

  • Hari efektif belajar.

  • Minggu efektif (jumlah pekan yang benar-benar digunakan untuk pembelajaran) dalam satu tahun ajaran.

  • Libur semester, libur nasional, dan libur khusus daerah/agama.

  • Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) / orientasi siswa baru.


3. Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 – Rangkuman

Berdasarkan beberapa provinsi dan sumber nasional, berikut rangkuman untuk tahun ajaran 2025/2026:

Awal Tahun & Semester

  • Tahun ajaran dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 di banyak provinsi.

  • Semester 1 (Ganjil) berlangsung dari Juli hingga Desember 2025.

  • Semester 2 (Genap) dimulai Januari 2026 dan berakhir sekitar Juni 2026.

  • Contoh: di provinsi Jawa Timur, tahun ajaran berakhir Sabtu, 20 Juni 2026.

Libur & Kegiatan Penting

  • Libur semester gasal: akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

  • Hari-hari besar nasional & keagamaan turut dijadikan libur: misalnya 17 Agustus (HUT RI), Maulid Nabi, Natal, Idul Fitri, Nyepi, dsb.


4. Penghitungan Pekan Efektif (Minggu Efektif)

“Minggu efektif” adalah pekan kerja yang benar-benar digunakan untuk proses pembelajaran tanpa terganggu oleh libur rutin atau kegiatan non-pembelajaran yang bersifat masif.

Berikut contoh penghitungan berdasarkan data yang ditemukan:

  • Di Jawa Timur: jumlah minggu efektif minimal sebesar 36 Minggu untuk satu tahun ajaran.

  • Sumber lain mencatat penghitungan untuk suatu sekolah:

    • Semester I: total pekan = 24 pekan, di mana pekan efektif = 18 pekan.

    • Semester II: total pekan = 25 pekan, pekan efektif = 21 pekan.

  • Total hari efektif untuk tahun pelajaran ini menurut salah satu dokumen: Semester I = 114 hari, Semester II = 96 hari, total = 210 hari.

Cara Menghitung

  1. Tentukan jumlah minggu dalam semester (misalnya total pekan kalender).

  2. Kurangi pekan-pekan yang tidak efektif (misalnya pekan ujian, libur besar, remedial, outing class) agar mendapatkan pekan efektif.

  3. Jumlah pekan efektif × hari belajar dalam satu minggu = hari efektif pembelajaran. Misalnya jika sekolah memakai 5 hari belajar/minggu, maka 18 pekan × 5 = 90 hari efektif.

  4. Pastikan total hari/pekan efektik memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan (contoh: minimal 36 minggu/tahun).


 

5. Template Rincian Kalender & Pekan Efektif

Berikut contoh sederhana tabel untuk satuan pendidikan menengah agar dapat disesuaikan:

SemesterTotal Pekan Kalender*Pekan Tidak Efektif**Pekan EfektifCatatan
Semester I~ 24 pekan~ 6 pekan~ 18 pekanContoh sekolah: MPLS, ujian, libur tengah semester
Semester II~ 25 pekan~ 4 pekan~ 21 pekanContoh: libur Idul Fitri, ujian akhir, acara sekolah
Tahun Ajaran~ 49 pekan~ 10 pekan~ 39 pekanMinimal kurang lebih 36 pekan sesuai regulasi










6. Tips untuk Satuan Pendidikan

  • Pastikan kalender yang ditetapkan sekolah atau provinsi sudah memuat dan mencantumkan minggu/pekan efektif secara jelas agar perencanaan pembelajaran dapat akurat.

  • Guru dan tim kurikulum dapat menggunakan data pekan efektif untuk menyusun Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes) dengan memperhitungkan berapa pekan efektif yang tersedia.

  • Jangan lupa untuk menyesuaikan dengan kebijakan lokal: meskipun secara nasional ada kerangka umum, tiap provinsi dapat menetapkan awal masuk, hari libur lokal, muatan lokal yang berbeda. globalprestasi.sch.id+1

  • Buat jeda evaluasi (PTS, PAS) dan remedial agar tidak mengganggu konsistensi pembelajaran reguler — ini berarti pekan-pekan yang tidak efektif harus diperhitungkan secara eksplisit.

  • Libatkan orang tua, siswa, dan stakeholder agar kalender menjadi acuan yang dipahami semua pihak — sehingga tidak terjadi mis-komunikasi terkait hari masuk, libur, pembagian rapor, dll.


7. Penutup

Tahun ajaran 2025/2026 menawarkan kerangka yang cukup stabil bagi satuan pendidikan untuk merencanakan pembelajaran dengan baik. Dengan penentuan minggu/pekan efektif yang jelas, maka aktivitas pembelajaran, evaluasi, dan pengayaan dapat berjalan secara terstruktur.
Satuan pendidikan di Indonesia – baik jenjang SD, SMP, SMA/SMK maupun Madrasah – diharapkan dapat mengadopsi kalender ini sebagai pedoman dasar, lalu menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing.











        

Minggu, 27 Oktober 2024

MERUBAH VIDEO YOUTUBE MENJADI TEXT


Pernahkah Kalian merasa kesulitan dalam mengisi sebuah karya tulis yang referensinya berasal dari video khusunya youtube? jika jawabannya iya maka yakinlah bahwa kalian tidak akan pernah mengetik ulang kata orang yang ada di video tersebut untuk dijadikan sebagai bahan tulisan dari karya-karya kalian.

karya tulis tidak membutuhkan penyimpanan yang besar untuk menyimpannya sehingga memungkinkan sekali untuk mengambil sebuah hikmah dari sebuah video melalui text.

kelebihan aplikasi berikut tidak membutuhkan penginstalan di HP/di komputer sehingga device dengan penyimpanan kecilpun dapat melakukan kegiatan ini tanpa berganti device.

adapun caranya simah ulasan berikut:

1. Buka video youtube yang ingin dijadikan sebagai referensi dalam penulisan

2. Copy link URLnya

3. Buka tauran berikut

4. Silahkan pastekan video yang akan diambil referensinya tadi

5. klik transkip

6. tunggu beberapa saat sampai salinan textyang ada divideo tersebut muncul lalu silahkan diambil dengan cara copy paste


Minggu, 29 Oktober 2023

Program Kerja Komite SD Negeri 1 Sananrejo


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun ”Program Kerja” Komite SD Negeri 1 Sananrejo untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Untuk menyongsong tahun pembelajaran ke depan sesuai dengan AD/ART Komite SD Negeri 1 Sananrejo, Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo menyusun Program Kerja yang akan kami laksanakan selama 3 (dua) tahun pelajaran, yakni: tahun ajaran 2023/2024 sampai dengan 2025/2026.

Adapun dalam pelaksanaannya kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari semua pihak, sehingga dapat kami jadikan pegangan guna menjalankan roda organisasi Komite SD Negeri 1 Sananrejo dimasa yang akan datang.

Harapan kami dengan tersusunnya Program Kerja ini dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan roda organisasi Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang kita banggakan. Kami yakin dalam penyusunan Program ini masih banyak kekurangan, sehingga harapan kami adanya kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak.

 

Pengurus Komite

SD Negeri 1 Sananrejo

 

BAB I

PENDAHULUAN

 1. Latar Belakang

Sebagai implementasi program Pendidikan Dasar yang merupakan landasan dari tujuan Pendidikan Nasional dan juga sebagai titik tolak pelaksanaan program pendidikan dala upaya mencapai tujuan pendidikan nasional, dengan sasarannya adalah anak didik sesuai dengan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kondisi sekarang.

Guna menyukseskan dan mengembangkan kurikulum tersebut perlu disusun pelengkap dan pendukung berupa rambu-rambu sebagai pedoman managemen berbasis Sekolah dan Komite SD Negeri 1 Sananrejo yaitu berupa AD/ART serta rencana tugas Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo.

Atas dasar hal tersebut, maka dipadang perlu Komite SD Negeri 1 Sananrejountuk menyusun Program Kerja Komite sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.

2. Landasan

  1. Undang – Undang No. 22 tahun 1999
  2. Undang – Undang No. 25 tahun 1999
  3. Surat Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah
  4. Undang – Undang No. 20 tahun 2003
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite SD Negeri 1 Sananrejo

3. Tujuan Penyusunan Program Kerja Komite Sekolah

  1. Komite SD Negeri 1 Sananrejo sebagai mitra kerja sekolah, ikut bertanggung jawab dalam menyukseskan Program Pendidikan.
  2. Untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam menentukan kebijakan dan Program SD Negeri 1 Sananrejo.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

4. Maksud Penyusunan Program Kerja Komite Sekolah

  1. Terlibat langsung dengan pertemuan orang tua siswa.
  2. Mendukung program peningkatan sarana prasarana SD Negeri 1 Sananrejo dengan mencari dana untuk pembangunan sekolah.
  3. Mendorong peningkatan mutu pendidikan berkualitas yang berwawasan ilmu, amal dan iman dengan ide kreatif dan cerdas.
  4. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  5. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.

5. Target

  1. Mendukung sekolah baik berupa finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Mampu mengontrol transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 1 Sananrejo.
  3. Mampu mendorong timbulnya perhatian dan komitmen masyarakat Kalibunder terhadap pendidikan yang bermutu

6. Sasaran

  1. Orang tua/wali siswa SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Para Donatur dan Dermawan.
  3. Sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah.

 

BAB II

RENCANA PROGRAM KERJA

KOMITE SD NEGERI 1 SANANREJO

JANGKA PENDEK

 

  1. Bidang Humas dan Kerjasama
    1. Pembenahan administrasi Komite Sekolah.
    2. Mengadakan pembagian tugas sesuai dengan bidangnya.
    3. Mengadakan rapat dengan pihak sekolah, paguyuban kelas dan orang tua siswa.
    4. Menggali dana dari masyarakat, pengusaha, dan donatur.
  1. Bidang Pendidikan
    1. Mengadakan evaluasi kurikulum
    2. Pembenahan agenda Bersama
    3. Menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah (Dinas Pendidikan)
    4. Mengikuti penataran/Latihan
    5. Bersama-sama dengan pihak sekolah dan perwakilan orang tua siswa menyusun rencana strategis pengembangan sekolah
  1. Bidang Pengembangan dan SDM

    1. Mengadakan rapat pengurus Komite setiap 2 bulan sekali
    2. Mengadakan rapat dengan pihak sekolah sesuai kebutuhan
    3. Mengadakan rapat dengan orang tua/wali siswa minimal setahun dua kali
    4. Bersama dengan pihak sekolah merumuskan visi dan misi sekolah
  1. Bidang Sarana dan Prasarana
    1. Perbaikan/renovasi tembok keliling belakang SD yang mengalami kerusakan.
    2. Pembenahan lingkungan sekolah yang nyaman.
    3. Perbaikan toilet guru dan murid.

 

BAB III

RENCANA PROGRAM KERJA

KOMITE SD NEGERI 1 SANANREJO

JANGKA MENENGAH

 

  1. Bidang Humas dan Kerjasama
    1. Menyusun RAP Komite Sekolah.
    2. Membuat LPJ Dana Komite yang masuk dan penggunaannya.
    3. Menginventarisir jenis pengembangan yang telah dilaksanakan.
  1. Bidang Pengembangan dan SDM
    1. Mengeavaluasi program sekolah secara profesional.
    2. Mengupayakan rapat Pengurus secara rutin.
    3. Meningkatkan kerjasama yang baik dengan pihak sekolah.
    4. Menggali dana dari masyarakat peduli pendidikan.
    5. Mengikuti study banding ke SD yang lebih maju.
  1. Bidang Sarana dan Prasarana
    1. Pemagaran/penaludan halaman belakang.
    2. Perbaikan meja, bangku dan meubeler yang rusak.
    3. Membangun ruangan kantor Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah.
    4. Rehabilitasi Masjid dan toilet.

 

BAB IV

RENCANA PROGRAM KERJA

KOMITE SD NEGERI 1 SANANREJO

JANGKA PANJANG

 

  1. Bidang Pendidikan
    1. Mengupayakan Re-evaluasi materi dan kurikulum pendidikan.
    2. Tertib administrasi pendidikan.
  1. Bidang Pengembangan dan SDM
    1. Mengadakan reorganisasi Pengurus Komite Sekolah.
    2. Mengajak semua wali siswa untuk peduli terhadap pendidikan.
    3. Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan pemecahannya bersama-sama dengan pihak sekolah dan paguyuban kelas.
  1. Bidang Sarana dan Prasarana
    1. Bersama-sama dengan pihak sekolah mengajukan rehab ruang kelas yang rusak berat dan Ruang Kelas Baru (RKB).
    2. Melengkapi sarana pembelajaran di setiap ruang kelas.
    3. Membuat mushola, perpustakaan, ruang kesenian, ruang kantor, sarana olahraga, sarana bermain, pemagaran lingkungan sekolah.

 

   Sananrejo, 30 Oktober 2023

Mengetahui:

Kepala Sekolah

SD Negeri 1 Sananrejo

 

  

 

Ketua Komite

SD Negeri 1 Sananrejo

 

 

Rabu, 06 September 2023

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite SD Negeri 1 Sananrejo

 


Anggaran Dasar

Komite Sekolah Dasar Negeri 1 Sananrejo

Sananrejo Kecamatan Turen Kab. Malang

Jawa Timur

 

Bismillaahirrohmaanirrohiim

    Pendidikan memainkan peran penting dalam membentuk individu dan masyarakat. Ini membekali orang dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk berkembang dalam kehidupan pribadi dan profesional mereka. Di banyak negara, membangun sistem pendidikan yang efektif adalah prioritas, dan badan-badan pemerintah sering menunjuk komite untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu komite tersebut adalah Komite Pendidikan.

 Komite Pendidikan adalah kelompok individu yang berdedikasi yang bertanggung jawab untuk menilai, memantau, dan menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan. Tujuan utama mereka adalah untuk memastikan bahwa semua warga negara, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi mereka, memiliki akses ke pendidikan berkualitas yang mempersiapkan mereka menghadapi tantangan masa depan.

 Komposisi Komite Pendidikan bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi biasanya terdiri dari para ahli dari berbagai bidang seperti pendidikan, psikologi, ekonomi, dan kebijakan publik. Orang-orang ini membawa perspektif dan keahlian mereka yang beragam ke meja, memungkinkan pendekatan yang komprehensif dan holistik untuk masalah pendidikan.

 Salah satu tanggung jawab utama Komite Pendidikan adalah melakukan penelitian dan mengumpulkan data tentang keadaan pendidikan saat ini di negara ini. Ini termasuk memeriksa kurikulum, metode pengajaran, praktik penilaian, dan infrastruktur lembaga pendidikan. Dengan menganalisis informasi ini, komite dapat mengidentifikasi area perbaikan dan merumuskan rekomendasi berbasis bukti.

 Peran kunci lainnya dari Komite Pendidikan adalah mengembangkan kebijakan dan pedoman yang mempromosikan keunggulan pendidikan. Ini melibatkan kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, guru, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan kerangka kerja yang memenuhi kebutuhan unik sistem pendidikan negara. Komite juga berusaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara efektif dan berdampak positif bagi peserta didik.

 Komite Pendidikan juga memainkan peran penting dalam memantau implementasi kebijakan dan inisiatif pendidikan. Mereka secara teratur mengevaluasi kemajuan yang dibuat, mengidentifikasi hambatan atau tantangan, dan mengusulkan langkah-langkah untuk mengatasinya. Proses ini melibatkan melakukan inspeksi rutin, mengumpulkan umpan balik dari pemangku kepentingan, dan tetap mendapat informasi tentang perkembangan terbaru di bidang pendidikan.

 Selain itu, Komite Pendidikan berfungsi sebagai platform untuk dialog dan kolaborasi. Mereka menyelenggarakan konferensi, seminar, dan lokakarya di mana pendidik, peneliti, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat berkumpul untuk bertukar ide dan praktik terbaik. Platform ini memberikan kesempatan untuk mendiskusikan pendekatan inovatif, berbagi kisah sukses, dan mengatasi tantangan umum yang dihadapi oleh sektor pendidikan.

 Dengan kata lain Komite Pendidikan adalah badan penting yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di suatu negara. Melalui penelitian, pengembangan kebijakan, pemantauan, dan kolaborasi, mereka berkontribusi untuk menciptakan sistem pendidikan yang membekali individu dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berhasil di dunia yang berubah dengan cepat. Dengan memastikan fondasi yang kuat dalam pendidikan, komite membantu memberdayakan individu, mempromosikan mobilitas sosial, dan membangun masa depan yang lebih cerah untuk semua.

    Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tersebut dapat diupayakan melalui peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Hal ini mendorong dukungan dan peran serta yang lebih optimal dan bersinergi dalam suatu wadah yang terdiri dari wali siswa bernama Komite SD Negeri 1 Sananrejo.

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT PENDIDIKAN

 

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Komite SD Negeri 1 Sananrejo adalah Badan yang mandiri mewadahi aspirasi orang tua siswa dan masyarakat di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan dalam sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
  3. Komite Sekolah berkedudukan di SD Negeri 1 Sananrejo.

 

BAB II

DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN

 

Pasal 2

Komite SD Negeri 1 Sananrejo berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahu 2008 Tentang Wajib Belajar,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah,
  6. Keputusab Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 02 April 2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

 

Pasal 3

Komite SD Negeri 1 Sananrejo bertujuan :

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi orang tua murid dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Meningkatkan tanggung jawab orang tua murid dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  3. Membantu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif, transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan serta pelayanan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  4. Mengadvokasi kebijakan yang mengutamakan pendidikan dan mengatasi masalah yang mendesak Melalui penelitian, analisis, dan dialog, ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan komprehensif dan berbasis bukti yang mendukung kebutuhan siswa, guru, dan sekolah.

 

Pasal 4

Kegiatan Komite SD Negeri 1 Sananrejo:

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Pendukung (supporting agency) baik yang bersifat finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  3. Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengah masyarakat di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.

 

BAB III

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 5

Keanggotaan Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri atas:

  1. Pengurus inti Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
  2. Koordinator Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
  3. Keanggotaan Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan jumlahnya gasal.

 

Pasal 6

  1. Kepengurusan Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri dari:
    1. Ketua
    2. Sekretaris
    3. Bendahara
    4. Bidang-bidang
  2. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dipilih dari dan oleh anggota orang tua siswa.
  3. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo bukan berasal dari Satuan Pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  4. Tata cara pemilihan Pengurus Komite Sekolah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 7

  1. Setiap anggotadan Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak :
    1. Berbicara
    2. Bersuara
    3. Memilih
    4. Dipilih
    5. Membela diri
    6. Memperoleh perlindungan hukum
  2. Tata cara pelaksanaan dan pelaksanaan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 8

  1. Setiap anggota dan pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo berkewajiban :
    1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,
    2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Komite SD Negeri 1 Sananrejo serta mempertahankan musyawarah dalam setiap keputusan,
    3. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin Komite.
  1. Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban diatur dalam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 9

  1. Sumber keuangan Komite SD Negeri 1 Sananrejo diperoleh dari:
    1. Iuran orang tua/wali siswa melalui sekolah yang diambil dari penetapan musyawarah,
    2. Sumbangan sukarela orang tua/wali siswa,
    3. Sumbangan lain yang tidak mengikat,
    4. Usaha-usaha lain yang sah.
  1. Tata cara mengenai pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VI

MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

 

Pasal 10

Mekanisme kerja Komite Sekolah adalah :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagi kebutuhan pendidikan yang diajukan Masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
    1. Kebijakan dan program pendidikan,
    2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS),
    3. Kriteria kinerja satuan pendidikan,
    4. Kriteria tenaga kependidikan,
    5. Kriteria fasilitas pendidikan, dan
    6. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program penyelenggaraan, dan kelulusan pendidikan di satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.

 

Pasal 11

  1. Rapat Komite SD Negeri 1 Sananrejo terdiri dari :
    1. Rapat Paripurna
    2. Rapat Terbatas
    3. Rapat Luar Biasa
  2. Tata cara dan penjelasan Rapat Komite SD Negeri 1 Sananrejo diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 12

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Rapat Paripurna.
  2. Rapat Paripurna yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) ini wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo atau jika tidak memenuhi quorum maka ditunggu selama 30 menit. Jika setelah 30 menit berlalu maka keputusan berapapun jumlah yang hadir bersifat mengikat.
  3. Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir atau jika tidak memenuhi quorum maka ditunggu selama 30 menit. Jika setelah 30 menit berlalu maka keputusan berapapun jumlah yang hadir bersifat mengikat.

 

Pasal 13

Pembubaran Komite Sekolah diputuskan oleh Rapat Paripurna dan atau Keputusan Pemerintah yang mengatur tentang hal tersebut.

 

BAB VIII

PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Komite
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Paripurna Komite Sekolah

 

Ditetapkan di   : SD Negeri 1 Sananrejo

Pada Tanggal   : 10 September

Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Komite SD Negeri 1 Sananrejo

Sananrejo Kecamatan Turen Kab. Malang

Jawa Timur

 

BAB I

KEPENGURUSAN

 

Pasal 1

  1. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dipilih oleh anggota dalam rapat Paripurna Komite SD Negeri 1 Sananrejo dengan ketentuan bahwa jabatan Ketua dijabat oleh orang tua/wali siswa.
  2. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo mewakili Komite SD Negeri 1 Sananrejo ke dalam dan luar serta bertanggungjawab kepada rapat anggota Paripurna.
  3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun apabila dirasa perlu.
  4. Pemilihan Pengurus diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Apabila cara musyawarah untuk mecapai mufakat tidak mungkin, maka pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan pemungutan suara (voting).
  6. Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai pengurus baru untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  7. Pemilihan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna adalah untuk pengisian jabatan Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
  8. Pengisian kelengkapan pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo diserahkan kepada Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan rapat paripurna.
  9. Dalam hal terjadi kekosongan jabtan pengurus, karena sesuatu hal, maka pengisiannya diserahkan kepada rapat paripurna.
  10. Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari.
  11. Proses pemilihan pengurus Komite dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh selurang-kurangnya 2/3 anggota Komite.
  12. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo bersifat pengabdian atau sukarela.
  13. Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo untuk yang pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.

 

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 2

  1. Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam Komite SD Negeri 1 Sananrejo dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
  2. Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo mempunyai hak berbicara, bersuara, memilih, dipilih, membela diri, dan memperoleh perlindungan hukum.
  3. Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang tidak hadir dalam Rapat Anggota Paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna.
  4. Tiap anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo berkewajiban menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite.
  5. Tiap Anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo berkewajiban menghadiri rapat dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi.
  6. Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib memberitahukan secara tertulis.

 

BAB III

RAPAT – RAPAT KOMITE

 

Pasal 3

  1. Rapat Paripurna adalah rapat anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang dipimpin oleh Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komite, yang juga dihadiri oleh pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo, orang tua/wali siswa SD Negeri 1 Sananrejo, dan perwakilan satuan pendidikan SD Negeri 1 Sananrejo.
  2. Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Komite SD Negeri 1 Sananrejo.
  4. Apabila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud ayat (3), rapat ditangguhkan selama 30 menit.
  5. Apabila dalam waktu 30 menit, jumlah yang hadir belum memenuhi quorum, maka rapat dianggap sah berapapun jumlah yang hadir.

 

Pasal 4

Rapat Terbatas adalah Rapat Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang dipimpin oleh Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo atau pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo dan yang diselenggaran dalam rangka melaksanakan koordinasi dan pembahasan program dan agenda kerja Komite SD Negeri 1 Sananrejo.

 

Pasal 5

Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris Komite SD Negeri 1 Sananrejo yang diselenggarakan dalam hal mendesak.

 

BAB IV

KEUANGAN

 

Pasal 6

  1. Semua keuangan yang dikelola oleh Komite SD Negeri 1 Sananrejo dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.
  2. Seluruh dana yang masuk kepada Komite SD Negeri 1 Sananrejo dari masyarakat digunakan untuk:
    1. 20% untuk peningkatan kinerja/kompetensi Guru, Karyawan dan Komite Sekolah,
    2. 45% untuk kegiatan belajar mengajar (termasuk sarana dan prasarana),
    3. 20% untuk kegiatan siswa,
    4. 10% untuk kas Komite SD Negeri 1 Sananrejo,
    5. 5% untuk kegiatan lainnya yang relevan.

 

BAB V

PENUTUP

 

Pasal 7

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Komite SD Negeri 1 Sananrejo.

 

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di   : SD Negeri 1 Sananrejo

Pada Tanggal   : 10 September

Ketua Komite SD Negeri 1 Sananrejo