Jumat, 10 April 2020

SE NOMOR 4 TAHUN 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat covid-19



Surat edaran menteri pendidikan tertanggal 24 Maret 2020 yang menjelaskan tentang Pelaksanaan pendidikan selama masa darurat covid 19 yang isinya adalah Perlunya menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

  1. tentang pelaksanaan UN yang tahun ini ditiadakan baik SD, SMP, SMA/SMK, Paket A/B/C termasuk juga ujian kompetensi keahlian bagi SMK dan peniadaan nilai UN sebagai syarat masuk pendidikan jenjang lebih tinggi.
  2. Proses pembelajaran dirumah melalui daring sehingga siswa mempunyai pengalaman belajar yang bermakna baik materi pendidikan yang sudah menjadi kurikulum sekolah maupun terkait hal yang terjadi saat ini yaitu kecakapan hidup tentang covid 19 dan pemberian umpan balik oleh guru yang sifatnya kualitatif tanpa memberikan skor atau nilai-nilai. Tentunya pembelajaran daring ini disesuaikan dengan kondisi masyarkat sekitar.
  3. Ujian sekolah tidak dianjurkan dalam bentuk pengumpulan yang bersifat fisik dan mendatangi sekolah kecuali ujian tersebut sudah dilaksanakan sebelum edaran ini diterbitkan. Ujian sekolah bisa bersifat mendorong siswa untuk beraktifitas belajar tidak perlu mengukur ketuntasan sesua kurikulum pada saat pembelajaran reguler berlangsung. adapun kelulusan sekolah dapat diambil dari nilai 5 sememester sebelumnya yang berarti nilai semester 1 dan 2 kelas 4, nilai semester 1 dan 2 kelas 5, dan nilai semester 1 kelas 6 untuk jenjang SD dan berlaku pula untuk jenjang menengah pertama dan menengah atas.
  4.  ujian kenaikan kelas juga sama bisa diambil melalui portofolio dan penilaian daring dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  5. penerimaan peserta didik baru bisa dilaksanakan tanpa mengumpulkan siswa dan ortu dalam arti mendatangi sekolah, bisa melalui jalur prestasi baik akademik maupun non akademik atau berdasarkan nilai 5 semester sebelumnya. adapun bagi daerah yang belum bisa melaksanakan PPDB melalui jalur daring maka dinas pendidikan akan memfasilitasi PPDB di sekolah yang bersangkutan.
  6. dana operasional sekolah dapat dipergunakan untuk pencegahan penyebaran covid 19 seperti penyediaan hand sanitizer, alat kebersihan, disinfectant dan masker bagai warga sekolah serta dapat juga sebagai pembiayaan pendidikan secara daring.



0 komentar:

Posting Komentar