Jumat, 10 April 2020

Payung hukum pengangkatan PPPK khususnya bagi honorer diatas 35 tahun


Perpres yang ditunggu guru honorer yang lolos seleksi ujian PPPK bulan Februari tahun 2019 akhirnya diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020. Perpres tersebut cukup lama dinanti honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap pertama.
Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini mengatur 147 jabatan fungsional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 38 disebutkan, ada kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri;
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Sedangkan Pasal 5, mengatur kriteria JPT (jabatan pimpinan tinggi) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS


dalam lampirannya ada sekitar 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh tenaga PPPK yang tetuan dalam peraturan tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar