Selasa, 21 April 2020

Perpanjangan Masa Belajar dirumah ke 3 (tiga) Kalinya

Sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020 tentang Perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desease menginstruksikan bahwa perpanjangan belajar untuk yang ke 3 kalinya berlangsung mulai 21 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020.

Surat edaran dari Gubernur tersebut diperkuat dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Malang Nomor 443.1/1605/35.07.101/2020 tertanggal 20 April 2020 berisi tentang

  1. lembaga pendidikan dengan jenjang PAUD, TK, SD dan SMP untuk memperpanjang masa belajar dirumah sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 
  2. Pembelajaran bisa melalui media Televisi Republik Indonesia (TVRI) atau melalui jaringan Luring.
  3. tetap menjalin komunikasi dengan siswa terkait kesehatan dan memastikan dilakukannya evaluasi pembelajaran yang berlangsung sesuai dengan kalender pendidikan.
  4. penerimaan Peserta Didik Baru (PSB) dan menganjurkan untuk mengikuti sensus penduduk Nasional sebelum tanggal 29  Mei 
  5. dst sesuai surat edaran dapat dibaca di dokumen dibawah ini.


0 komentar:

Posting Komentar