Sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020 tentang Perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desease menginstruksikan bahwa perpanjangan belajar untuk yang ke 3 kalinya berlangsung mulai 21 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020.
Surat edaran dari Gubernur tersebut diperkuat dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Malang Nomor 443.1/1605/35.07.101/2020 tertanggal 20 April 2020 berisi tentang
- lembaga pendidikan dengan jenjang PAUD, TK, SD dan SMP untuk memperpanjang masa belajar dirumah sampai dengan tanggal 1 Juni 2020
- Pembelajaran bisa melalui media Televisi Republik Indonesia (TVRI) atau melalui jaringan Luring.
- tetap menjalin komunikasi dengan siswa terkait kesehatan dan memastikan dilakukannya evaluasi pembelajaran yang berlangsung sesuai dengan kalender pendidikan.
- penerimaan Peserta Didik Baru (PSB) dan menganjurkan untuk mengikuti sensus penduduk Nasional sebelum tanggal 29 Mei
- dst sesuai surat edaran dapat dibaca di dokumen dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar